
Kejari Toba Samosir melaksanakan Restorative Justice (RJ) pada dua pekara tindak pidana umum melalui ekspose secara virtual, di ruang video conference Kejari Tobasa, Senin (29/11/21). PALAPA POS/ Desi
Kejari Tobasa Laksanakan Restorative Justice Dua Perkara Tindak Pidana Umum
BALIGE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir (Tobasa) melaksanakan Restorative Justice (RJ) pada dua perkara tindak pidana umum dengan melakukan ekspose secara virtual bersama Jaksa Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tobasa bersama Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) dan Jaksa Penuntut Umum, di ruang video conference Kejari Tobasa, Senin (29/11/21).
Perkara pertama perkara atas nama Minton Siagian pasal 44 ayat 1 junto pasal 44 ayat 4 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan kedua perkara atas nama tersangka Hotman Hutadjulu pasal 310 ayat 2 KUHP pada kasus pencemaran nama baik.
Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir Baringin Pasaribu mengatakan, dua perkara tersebut telah dilaksanakan Restorative Justice (RJ) berdasarkan Perja No 15 tahun 2022 tentang penghentian penuntutan keadilan restoratif.
"Ada dua perkara dari tindak pidana umum yang kita lakukan Restorative Justice, dalam perkara pertama kita harapakan antara tersangka Minton Siagian dan saksi korban Restaria merupakan pasangan suami isteri dapat kembali membangun rumah tangganya”.
“Kedua, tersangka Hotman Hutadjulu dengan korban Maruli Tua Tambunan masih lingkup keluarga besar Ompu Gerad Tambunan yaitu dalam adat Batak tersangka adalah pangkat boru atau menantu dari korban. Respon positif masyarakat melihat proses perdamaian adalah solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh tersangka dengan korban. Sebelumnya lingkup keluarga besar Ompu Gerad Tambunan sebelumnya sudah berselisih selama kurang lebih 20 tahun,”ucap Baringin melalui siaran pers.
Baringin menjelaskan bahwa pelaksaan RJ diwilayah hukum Kabupaten Toba Samosir merupakan yang pertama kali, dan akan tetap melaksanakan kegiatan RJ tersebut sesuai dengan ketentuan dan standar operasional prosedur (SOP).
"Ekspose perkara melalui sarana zoom bersama Jaksa Agung tindak pidana umum, pimpinan menyetujui dua perkara tersebut dinyatakan dihentikan penuntutan karena telah memenuhi syarat Restorative Justice. Dengan Restorative Justice ini, banyak sekali manfaatnya untuk masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Toba Samosir terutama dalam kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan berdasarkan hati nurani,” terang Baringin.
Dua perkara tersebut selanjutnya terbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dengan Nomor : S.TAP-1503/L.2.27/Eku.2/11/2021 dan SKP2 dengan Nomor : S.TAP-1504/L.2.27/Eku.2/11/2021 yang selanjutnya akan diberikan kepada tersangka, korban, dan tersangka terkait serta dilangsungkan perdamaian di Aula Kejaksaan Negeri Toba samosir.
Penulis : Desi