Terpidana Juara Pangaribuan (JP) saat tiba di Kejari Toba Samosir di Balige, sekitar pukul 22,47 WIB, Kamis (13/1/2022). PALAPA POS/ Desi

Kejari Toba Samosir Bawa DPO Terpidana Korupsi Pengadaan Sarana Air Minum Ke Balige

TOBA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir (Tobasa) membawa DPO terpidana korupsi atas nama Juara Pangaribuan (JP) dari Medan ke Kantor Kejari Tobasa pada hari Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 22.47 WIB.

Terpidana JP tampak turun dari mobil mengenakan rompi tahanan didampingi tim dari Kejatisu dan Kejari Toba Samosir.

Kacabjari Tobasa di Porsea, Zefri S kepada palapapos.co.id menyampaikan apresiasi kepada Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penangkapan terhadap terpidana korupsi yang selama ini masuk dalam DPO.

"Kami baru saja sampai dari Medan, kami disini patut berterimakasih kepada Tim Tabur Kejatisu telah menangkap Juara Pangaribuan terpidana kasus Tipikor pengadaan sarana air minum di Kecamatan Ajibata,” sebutnya.

BACA JUGA : Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Korupsi Pengadaan Sarana Air Minum

Perkara yang terjadi pada Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa dengan sumber dana DAK tahun anggaran 2007 sejak tahun 2015 dilaksakan penyidikan. Perkara tersebut terdapat 5 berkas perkara yang ditangani.

"Dalam berkas perkara ini  ditetapkan 7 tersangka, dan beberapa tersangka sudah menjalani pidana, tinggal 2 lagi yakni yang saat ini sudah ditangkap, dan satu lagi yakni Tumpal Situmorang. Jadi tinggal satu lagi yang belum tertangkap. Atas petunjuk Kajari, terdakwa akan menjalani penahanan di Rutan Balige,” lanjutnya.

Kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan BPKP sebesar Rp. 519.584.436,41,- dari anggaran senilai Rp. 1.870.000.000,- dan telah dikembalikan ke Kas Negara.

"Ketika persidangan JP masih menghadiri panggilan, namun setelah selesai upaya hukum sampai ke Mahkamah Agung, kasasi JP dipanggil berturut-turut sampai 3 kali, tidak mengindahkan panggilan, sehingga dilakukan pencarian. Namun dalam pencarian tidak mendapatkan hasil apa-apa. Kemudian oleh tim terdahulu diterbitkan DPO dan dimintakan monitoring ke Adhyaksa Monitoring Center (AMC) untuk mencari DPO. Bapak ini diamankan di kediaman beliau sekaligus juga tempat usaha di Tanjung Morawa,” ungkapnya.

Kasi Intel Kejari Tobasa Gilbeth Sitindaon menjelaskan, terdakwa JP sebelumnya sudah divonis 5 tahun dan menjadi DPO kurang lebih 4 tahun.

“Berdasarkan perintah bapak Kajari, terpidana langsung dibawa dari Kejati Sumut ke Rutan Balige,” pungkasnya.

Penulis : Desi

Previous Post Bunda PAUD Satika : Ketulusan dan Kesabaran Bentuk Profesional Guru Dalam Mengajar
Next PostDiduga Ada Provokasi Dibalik Tuntutan Ganti Rugi Warga Desa Lobu Siregar Satu