Kejaksaan Negeri Kota Tebing Tinggi saat melakukan pemusnahan barang bukti hasil putusan inkrah. PALAPA POS/Ronald Pasaribu

Kejari Tebing Tinggi Musnahkan Barang Bukti Hasil Putusan Inkrah

TEBING TINGGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara kasus telah diputuskan dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kota Tebing Tinggi, dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah).

Barang bukti dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi pada Kamis (16/10/2019) siang di Jalan Baja Kompleks TPA Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi ini antara lain narkotika dan alat-alat penyalahgunaan narkotika seperti sabu sebanyak 189,74 gram, pil ectasy seberat 0,88 gram, timbangan digital, Handphone, kain, alat hisab sabu seperti pipet, bong, karet dan satu unit mesin judi dindong.

Kajari Kota Tebing Tinggi Muhammad Novel melalui Kasi Barang Bukti dan Rampasan Okta Fiada Ginting didampingi Kasi Pidsus Chandra, Kasi Intel Ranu, Kasubbag Bin Astri yang membacakan berita acara pemusnahan barang bukti menyampaikan pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar.

"Barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang kita musnahkan dengan cara dibakar. Sementara 1 unit barang bukti mesin judi dindong kita musnahkan dengan cara dihancurkan mengunakan alat berat, maka pemusnahan barang bukti ini kita laksanakan bertempat di lokasi TPA Jalan Baja Kota Tebing Tinggi," kata Okta Fiada Ginting.

Pemusnahan barang bukti oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Tebing Tinggi ini turut disaksikan langsung Pemerintah Kota Tebing Tinggi yang diwakili Kabid Dinas Kesehatan Sudarman serta Plt Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Tebing Tinggi Mahsuriani Saragih. (nal)

Previous Post Dikbud Jateng Benarkan Ada Pengibaran Bendera Palestina dan HTI di SMKN 2 Sragen
Next PostTidak Lagi Terisolir, Akses Keluar Masuk Desa Pardomuan Nauli Kini Terbuka