Kejari Taput Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Pakan Ternak Kerbau
TAPUT - Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara akhirnya menetapkan dua tersangka atas dugaan korupsi pada pengadaan pakan ternak kerbau di Balai Peternakan, Siborongborong, untuk tahun anggaran 2014. Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Taput Symon Morrys mengatakan hal tersebut kepada palapapos.co.id saat dikonfirmasi Rabu (7/11/2018) kemarin.
"Dua tersangka yang kita tetapkan, yakni C sebagai penyedia dan drh. N selaku PPK. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Oktober lalu dan mulai ditahan setelah melalui pemeriksaan pada Rabu 7 November," kata Morrys.
Ia menjelaskan, kedua tersangka yang sudah ditahan di rumah tahanan Tarutung akan dijerat pasal 2 dan 3 Undang Undang Tipikor. "Kasus ini mulai kita lidik pada tahun 2017 lalu. Kita sudah memegang lebih dari dua alat bukti dan penghitungannya kerugian negara juga sudah kita pegang," paparnya.
Lebih jauh, Symon tidak merinci apa yang menjadi temuan kejaksaan dalam kegiatan pengadaan pakan ternak kerbau tersebut. "Namun yang pasti, kegiatan pengadaan pakan ternak kerbau ini sudah diatur pemenangnya sejak dalam pelelangan. Artinya sudah ada penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum disana," katanya.
Sebelumnya diberitakan, dalam penyelidikan kasus tersebut, Kejaksaan Taput melakukan penggeledahan di Balai Peternakan Siborongborong. Dari penggeledahan itu, ada penyitaan dokumen untuk mendukung penanganan kasus ini. Kegiatan pengadaan pakan ternak kerbau tersebut bernilai Rp1.092.000.000. (eki)