Mantan anggota DPRD Kota Surabaya, Syaiful Aidy ditahan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait kasus dugaan korupsi program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya tahun 2016. PALAPA POS/Istimewa

Kejari Tanjung Perak Surabaya Jemput Paksa Politisi PAN Tersangka Korupsi Jasmas

SURABAYA - Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menjemput paksa politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Syaiful Aidy yang telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemerintah Kota Surabaya tahun 2016, karena tiga kali mangkir dari panggilan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya Lingga Nuari di Surabaya, Selasa (3/9/2019) mengatakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya periode 2014 - 2019 itu sebelumnya telah tiga kali dipanggil penyidik, namun tidak merespon dengan baik.

"Sehingga kami jemput paksa tadi siang di rumahnya, kawasan Ngesong, Surabaya," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Jatim.

Lingga memastikan, Syaiful Aidy langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani Surabaya, karena telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di hadapan penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya,

Selain Syaiful Aidy, kata dia, Kejari saat ini juga sedang memburu dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yang juga anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014 - 2019, yaitu Dini Rijanti dan Ratih Retnowati.

"Kedua politisi dari Partai Demokrat tersebut dinyatakan sama-sama telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya," katanya.

Ia mengatakan, Kejari masih mempertimbangkan membuat surat pencekalan dalam waktu dekat kepada dua tersangka, sebab keduanya dalam perkara ini disebut bersekongkol dengan tiga anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 lainnya yang telah ditahan terlebih dahulu, yaitu Binti Rochmah dari Partai Golongan Rakyat (Golkar), Sugito dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Aden Dharmawan dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

"Mereka terlibat dalam korupsi dana Jasmas Pemkot Surabaya tahun 2016 dari ratusan proposal yang dikoordinasi oleh Agus Setiawan Tjong," tuturnya.

Agus Setiawan Tjong adalah seorang pengusaha, yang pada 31 Juli lalu telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, disebut mengkoordinasi sedikitnya 230 proposal dana Jasmas 2016 dari berbagai wilayah rukun tetangga se-Surabaya.

Keenam anggota DPRD Kota Surabaya peridoe 2014 -2019 itu lantas menindaklanjuti pencairan dana Jasmas Pemkot Surabaya tahun 2016 dari ratusan proposal tersebut dengan meminta komisi. Penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya menghitung kerugian negara dari perkara ini mencapai Rp5 miliar. (ant)

Previous Post Buya Syafii Ma'arif Minta Sosok Yang Terbaik Pimpin KPK
Next PostWali Kota Risma Jadi Pembicara Di Forum UNIDO-PBB