Sosilasisasi Peraturan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 08 dan 09 Tahun 2006 terkait pemeliharaan kerukunan umat beragama, Kamis (14/9/2023). PALAPA POS/ Humas

Kejar Nomor Satu Kota Harmoni se Indonesia, Wali Kota Bekasi Gencar Sosialisas

KOTA BEKASI - Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono di dampingi Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) berikan materI Peraturan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 08 dan 09 Tahun 2006 yakni pemeliharaan kerukunan umat beragama.

Tri Adhinato pada sosilasisasi yang digelar di dua kecamatan, Mustikajaya dan Kecamatan Rawalumbu, menyampaikan tujuan untuk meraih kota harmoni nomor 1 di Indonesia.

Kota Bekasi saat ini sudah meraih peringkat ke tiga dalam mendapatkan kota yang sangat bertoleransi umat beragama.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyampaikan bahwa Kota Bekasi merupakan kota yang damai sejahtera dan ihsan, bermacam-macam penduduk agama saling menghormati dan menghargai dalam berkehidupan, yang membuat warga merasakan kenyamanan tinggal di Kota Bekasi.

“Di sosialiasi ini kita terus sampaikan kepada warga dan selalu himbau bahwa ini menjadi role model dalam berkehidupan beragama, kita banyak di contoh kota lain dengan sejuknya tinggal di Kota Bekasi karena damai.”tandasnya.

"Jadi buat warga masyarakat Kota Bekasi yang hadir pada saat ini baik RT/RW, komunitas untuk bisa saling menjaga kota ini menjadi selalu harmoni, bahkan terus bisa mencapai untuk meraih kota harmoni nomor satu di Indonesia,”imbuh Tri. (red)

Previous Post Wali Kota dan Forkopimda Kota Bekasi Hadiri Sosialiasi Pemilu Damai 2024
Next PostRespon Komisi I Setelah Kemendagri Tunjuk Gani Muhammad Pj Wali Kota Bekasi