Kejaksaan Terima SPDP Alih Fungsi Hutan Langkat
MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP terhadap Direktur PT ALAM dalam kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Langkat dari penyidik Ditkrimsus Polda Sumut.
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Rabu (13/2/2019), mengatakan SPDP yang disampaikan penyidik itu untuk meneliti berkas perkara kasus alih fungsi hutan tersebut. Namun, menurut dia, dalam SPDP yang diserahkan ke Kejati Sumut, pihak Polda Sumut hanya mencantumkan nama perusahan dan jabatan saja.
"Jadi, perusahaan dan direkturnya adalah PT Anugerah Langkat Makmur (PT ALAM)," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu pula.
Baca Juga: Wagub Sumut Diperiksa Polda Sumut Terkait Kasus Alih Fungsi Hutan
Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan seorang tersangka berinisial DS, Direktur PT ALAM, dalam kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Langkat seluas 366 hektare menjadi perkebunan kelapa sawit.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Rabu malam (30/1/2019), mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus.
Sebelumnya, menurut dia, DS ditangkap Polda Sumut, karena dua kali mangkir dan tidak menghadiri pemanggilan yang dilayangkan penyidik.
"Saat ini, Polda Sumut masih menetapkan tersangka dan belum mengetahui perkembangan selanjutnya," ujar Kombes Tatan.
Ia menyebutkan, seluas 366 hektare perkebunan kelapa sawit itu, berada di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Besitang, Sei Lepan, dan Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut.
"Personel Ditreskrimsus Polda Sumut juga melakukan penggeledahan di rumah pengusaha itu, di Kompleks Cemara Asri dan kantor PT ALAM di Jalan Sei Deli, Medan," kata mantan Wakapolrestabes Medan itu lagi.
Tatan menjelaskan, dalam kasus tersebut, Polda Sumut menetapkan tersangka pengusaha sawit telah melanggar Undang-Undang Perkebunan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (ant)