Pembangunan gedung Dinas Teknis Bersama Kota Bekasi mangkrak. PALAPAPOS/Nuralam

Kasus Gedung Mangkrak Diperiksa Kejagung, Jumhana Lutfi Sebut Tidak Tahu

BEKASI - Menyikapi pembangunan Gedung Teknis yang mangkrak, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, Jumhana Lutfi mengatakan, kasus tersebut disebabkan terjadinya defisit anggaran pada Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2018. Sehingga pihaknya tidak bisa menyelesaikan pembayaran kepada pihak kontraktor.

"Jadikan waktu itu, kita turbulensi anggaran Tahun 2018. Sehingga perjanjian kontrak dengan pihak ketiga yakni PT. MAM, kita stop, karena dengan ketidaktersediaannya anggaran untuk dilanjutkan," kata Jumhana Lutfi, Kamis (13/2/2020).

Informasi yang diperoleh palapapos.co.id, kasus mangkraknya gedung teknis milik Pemerintah Kota Bekasi tersebut sudah dilaporkan ke Kajaksaan Agung (Kejagung) RI. Namun, Jumhana Lutfi mengklaim pihaknya tidak mengetahui kebenaran informasi tersebut.

"Saya tidak tahu kalau sudah sampai ke Kejaksaan Agung, kalau masalah pemeriksaan ya mungkin," katanya berkilah bahwa pembangunan akan dilanjutkan pada tahun ini.

Ia optimis semua proses akan berjalan maksimal. "Sekarang kan sudah ada anggaran sekitar Rp 23 miliar, kita lanjutkan," katanya.

Lebih jauh dia menjelaskan, pada proses pembangunan lanjutan, pihaknya tidak lagi melakukan lelang melalui LPSE. Sebab, proses tersebut dibolehkan dan tidak melanggar aturan.

"Sekarang tidak dilelang, hanya melanjutkan. Kita sedang konsultasi ke kejaksaan, meminta LO agar ada kepastian apakah pelaksana bisa diganti atau tetap dilanjutkan oleh PT MAM," jelasnya. (lam)

Baca Juga: Sempat Ditinggal Kabur Pelaksana, Gedung Teknis Kembali Dikebut Tahun Ini

Baca Juga: Pembayaran Bermasalah, Pembangunan Gedung Dinas Teknis Mangkrak

Previous Post Dinas Damkar Kota Bekasi Dapat Kucuran Belanja Armada dari Pemprov DKI Jakarta Rp 8 Miliar
Next PostDPRD Kota Bekasi Mengesahkan Pembentukan Tiga Pansus