Kadis Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Taput Donny Simamora. (Foto IST)

Kadis Pemdes Akan Tindaklanjuti Dugaan Ijazah Palsu Cakades

TAPANULI UTARA – Kepala Dinas Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Donny Simamora mengatakan akan ditindaklanjuti laporan dugaan penggunaan Ijazah palsu calon Kepala Desa (Cakades) terpilih Dolok Nauli Kecamatan Adiankoting.

Namun kata Donny, Sabtu (24/6/2023) bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima secara resmi laporan pengaduan tersebut.

"Belum masuk sama kita Lae laporan pengaduannya, namun sesuai tahapan gugatan hasil Pilkades disampaikan tanggal 27 hingga 30 Juni 2023. Dan ketika nanti laporannya masuk akan dibahas bersama tim fasilitasi kabupaten tanggal 3 hingga 7 Juli,"ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Calon Kepala Desa (Cakades) terpilih Dolok Nauli, Kecamatan Adiankoting insial J.A kemungkinan akan mengalami hambatan untuk dilantik menjadi kepala desa.

Pasalnya, Cakades nomor urut dua yang menang dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 15 Juni tahun 2023 dilaporkan rivalnya Cakades nomor urut satu Parlindungan Sinaga ke polisi.

Laporan pengaduan ke pihak berwajib dilakukan mantan Kades Dolok Nauli didampingi penasehat hukumnya dari kantor pengacara Yustitia O.L.T dan Partners Adv. Olsen Lumbantobing, S. H,M.H. ,Jumat (23/6/2023).

Usai menyerahkan laporan pengaduan ke Kapolres Tapanuli Utara, Olsen Lumbantobing, S.H, M.H.,kepada palapapos.co.id mengakui, pihaknya diminta menjadi penasehat hukum mantan Kades Parlindungan Sinaga.

Dalam isi surat kuasa khusus kantor pengacaranya sebut Olsen, diminta untuk menangani permasalahan hukum yang dihadapi oleh Kliennya AN. Parlindungan Sinaga pada Pilkades Dolok Nauli tentang adanya dugaan penggunaan ijazah palsu tingkat Sekolah Dasar.

"Kami selaku penasehat hukum mendampingi saudara Parlindungan Sinaga selaku klien kami melaporkan saudara J.A.Cakades terpilih dalam Pilakdes 15 Juni kemarin atas dugaan penggunaan ijazah palsu,"ngkapnya.

Adapun yang menjadi point dasar kliennya untuk melapor berupa fakta ataupun bukti-bukti yakni ijazah SD yang digunakan Cakades J. A diduga palsu akibat adanya perbedaan nama.

"Terindikasi ada perbedaan nama yang bersangkutan pada nomor induk siswa dengan ijazah pada saat duduk dibangku sekolah dasar nomor 173152 Aek Godang Kecamatan Adiankoting dengan nomor induk siswa 279,"terangnya.

Pada nomor induk siswa tersebut ungkap Olsen menyebutkan, nama yang bersangkutan adalah atas nama Sintong Maruhum Aritonang sementara pada ijazah nya menjadi atas nama Jonas Aritonang.

"Bukti untuk menguatkan laporan pengaduan sudah kita lampirkan,"imbuhnya.

Penulis : Alponso

Previous Post Membangun Berbasis Data Presisi, Desa Kuat Kota Maju Indonesia Berdikari
Next PostTagihan Listik Miliyaran, Laga Persija vs Ratchaburi Terhenti Karena Gelap Gulita