Kadis Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Bekasi Terjerat Kasus Dugaan Korupsi
KOTA BEKASI - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskopukm) Kota Bekasi, YY ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi beserta 3 orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan excavator standar dan bulldozer tahun anggaran 2021 saat YY menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kamis (4/1/2024).
"Adapun 4 orang yang menjadi tersangka oleh tim penyidik tindak pidana korupsi kejaksaan negeri bekasi yakni saudara T selaku PPK PNS di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi saat itu, Saudara IP selaku pelaksana pekerja atau kontraktor, saudari DA selaku PPTK atau PNS, terakhir saudara YY selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi saat itu," ungkap Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Yadi Cahyadi. Selain itu, ia pun menjelaskan, bahwa dugaan korupsi tersebut berasal dari dana Bantuan Provinsi (Banprov) DKI Jakarta dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp 22 miliar lebih. "Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap 4 orang terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup yang bersumber dari dana Bantuan Provinsi DKI Jakarta dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 22 miliar lebih," pungkasnya. Lebih lanjut, atas kasus dugaan korupsi tersebut, Yadi Cahyadi mengungkapkan bahwa kerugian keungan yang dialami negara mencapai Rp 5 miliar lebih. Terlebih ke 4 orang tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999. "Adapun kerugian negara dalam perkara ini berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh inspektorat Kota Bekasi mencapai Rp 5 miliar lebih," ujarnya. Adapun kerugian yang dialami negara, Yadi menyatakan tersangka YY sudah selesai mengembalikan, namun hal tersebut tidak bisa memberhentikan proses hukum yang sedang berjalan. "Terkait pengembalian sudah dilakukan oleh tersangka, namun pada saat penyidikan. Namun menurut Undang-undang tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapus sifat melawan hukum nya dan proses tetap berjalan," tutupnya.
Penulis : Yudha.