
Kepala Desa se Kecamatan Tarutung saat menyerahkan pengaduan ke SPKT Polres Taput atas dugaan penghasutan serta provokasi pemilik akun Facebook Rijon Manalu Sian Pagaran. PALAPA POS/ Alpon Situmorang
Kades Se Kecamatan Tarutung Polisikan Akun FB Rijon Manalu Sian Pagaran
TAPANULI UTARA – Kepala Desa (Kades0 se Kecamatan Tarutung melaporkan akun FB Rijon Manalu Sian Pagaran ke Polres Tapanuli Utara atas dugaan menebar hasutan dan provokasi di media sosial Facebook terkait seleksi perangkatdesa di Tapanuli Utara.
Sebanyak 24 Kepala Desa se Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara mengadu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polres, Rabu malam (12/10/2022).
"Benar, kami Kepala Desa sew Kecamatan Tarutung telah melaporkan akun Rijon Manalu Sian Pagaran,"ujar Kades Hutatoruan I Ruben Lumbantobing, Kamis (13/10).
Ruben memaparkan, hal itu dilakukan pihaknya untuk menjaga kekondusifan dan menjauhkan sentimen masyarakat dalam proses tahapan hingga ujian perangkat desa beberapa waktu lalu.
"Kami lihat pemilik akun tersebut berupaya menghasut serta memprovokasi masyarakat secara luas karna dilakukan di media sosial,"ujar Ruben.
Senada juga disampaikan Rustam Lumbantobing Kades Parbubu Pea. Kata dia, ada delapan (8) point isi laporan yang diserahkan ke Polisi, diantaranya Kades yang menunjuk bahkan membentuk Timsel perangkat desa merasa tercemar nama baiknya.
Rustam mengatakan, postingan terlapor diduga telah menyebarkan berita bohong ataupun fitnah tujuannya memprovokasi ataupun menghasut masyarakat khususnya masyarakat Tapanuli Utara.
Dipostingan Rijon Manalu Sian Pagaran juga telah dibagikan dengan konten " Seruan Aksi Lanjutan Masyarakat Penegak Keadilan (KOMPAK) menuntut seleksi perangkat desa yang sarat manipulasi dan kecurangan, Tempat : DPRD Taput dan Kantor Bupati; Tanggal : 5 Oktober 2022; Titik Kumpull Lapangan Serbaguna....dst".
Dengan penambahan Caption isinya "Ayo....Rapat kan Barisan, Kita Bangunkan DPRD Taput dari tidur panjangnya, segera bentuk Pansus atas masalah seleksi perangkat desa".
‘Akun tersebut memuat tulisan sebelum hasil ataupun pengumuman seleksi perangkat desa diumumkan panitia," tambah Rustam.
Diakuinya, atas postingan tersebut telah menimbulkan prasangka atau perspektif negatif di tengah-tengah masyarakat. Serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada Kades selaku pelaksana dan penanggung jawab ujian seleksi perangkat desa.
Kades Hutauruk Sihar Hutauruk juga menambahkan, postingan yang di share akun Rijon Manalu Sian Pagaran merupakan berita bohong atau tidak berdasarkan fakta ataupun bukti yang valid.
"Kami merasa dirugikan atas postingan tersebut, padahal kami Kades dan Timsel dibentuk dan bekerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,"katanya.
Kades Parbubu Dolok Jimmer Lumbantobing turut menimpali dengan muatan tulisan itu yang menurutnya, langsung atau tidak langsung patut diduga berupaya untuk mempengaruhi proses seleksi yang sedang berlangsung ataupun telah dilaksanakan.
"Kami menduga ada upaya intimidasi atau menakut-nakuti lembaga ataupun pejabat Pemerintah yang sah dalam menjalankan tugasnya, juga sebagai upaya menggagalkan dengan cara melawan hukum,"katanya.
Reinhard Lumbantobing Plt Jambur Nauli meminta agar pengaduan Kades Tarutung di proses Polisi sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Kami ingin pengaduan di proses agar menimbulkan efek jera serta dapat dijadikan pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati,"pintanya.
Menanggapi pengaduan yang dilakukan Kades se Kecamatan Tarutung, Rijon Manalu mengakui belum mengetahui perihal laporan tersebut.
"Belum tahu, belum lihat seperti apa bentuk laporan ataupun pengaduannya. Tunggu saya lihat dulu,"kata Rijon Manalu saat dihubungi via selular.
Penulis : Alponso