
Kades Hutatoruan IV Paruntungan Lumbantobing dan Sekdes Ronni Lumbantobing saat mengklarifikasi polemik surat edaran yang diterbitkan kantor Desa. Selasa (24/8/2021). PALAPA POS/ Alpon Situmorang
Kades Hutatoruan IV Tarutung Tidak Halangi Warga Mengurus Administrasi Kependudukan
TAPANULI UTARA- Surat edaran yang diterbitkan Kepala Desa Hutatoruan IV Kecamatan Tarutung Tapanuli Utara berisikan kepengurusan administrasi kependudukan harus melalui Kantor Desa menjadi polemik di masyarakat.
Kepala Desa Hutatoruan IV Paruntungan Lumbantobing membenarkan mengeluarkan surat edaran, dengan maksud terciptanya tertib administrasi desa
"Benar kita ada mengeluarkan surat edaran agar segala urusan masyarakat melalui kantor desa,"ujar Paruntungan, Selasa (24/8/2021).
Namun, surat edaran itu bukan maksud menghalang-halangi masyarakat untuk mengurus KTP maupun KK langsung ke Dinas Catpilduk.
"Selama ini pun warga bila ingin mengurus KTP dan KK tidak ada lagi mengambil surat pengantar dari Desa,"ungkapnya didampingi Sekretaris Desa Ronni Lumbantobing.
Tujuan awal surat edaran itu, agar warga yang mengurus surat keterangan seperti domisili, surat keterangan usaha syarat bantuan UMKM, kepemilikan tanah, ijin keluar selama PPKM agar datang dan tidak diwakilkan.
"Itulah awalnya dikeluarkan surat edaran itu. Namun terjadi kesalahan penafsiran dikarenakan tata penulisan, sehingga terjadi polemik. Dan itu sudah saya sampaikan dihadapan Ibu Kadis Dukcatpil,"katanya.
Selain itu, surat edaran bertujuan agar warga datang sendiri mengurus administrasi kependudukan sehingga tidak terjadi kesalahan data.
"Kami pernah menemukan data yang berbeda antara di KTP maupun KK, nah dikembalikan lagi ke Desa. Kami pun kesulitan karena warga datang ke kami mempertanyakan. Itu yang kita antisipasi agar mereka dalam berurusan tidak ada kendala,"tambahnya.
Senada ditambahkan Sekdes Ronni Lumbantobing menyampaikan, bahwa surat edaran yang salah tersebut telah ditarik dan akan dibuat surat lebih spesifik.
"Dengan datang langsung untuk mengambil surat keterangan yang menjadi kewenangan Kades, sekaligus menciptakan tertib administrasi desa serta mengantisipasi adanya oknum yang diduga menjadi agen pengurusan administrasi kependudukan,"pungkasnya.
Penulis: Alponso