Berkas Kasus Suap Mantan Anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Dilimpahkan
JAKARTA - KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa mantan Anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani dan Anggota DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman ke Pengadilan Tipikor Bandung.
"Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara dua terdakwa ke Pengadilan Tipikor Bandung kasus dugaan suap dana bantuan Provinsi Jawa Barat untuk Kabupaten Indramayu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (24/8/2021).
Keduanya didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jis Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor jis Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1) KUHP atau ketiga Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jis Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sebelumnya pada 15 April 2021 KPK menetapkan Ade Barkah Surahman dugaan suap sebesar Rp 750 juta, dan mantan Anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani menerima Rp 1,050 miliar
Disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP. (ant/red)