Terdakwa Ferdy Sambo. ist

JPU Dakwa ferdy Sambo Lakukan Pembunuhan Berencana

JAKARTA – Sidang perdana pembunuhan terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo dengan tindak pidana pembunuhan berencana. Senin (17/110/2022).

"Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo diancam pidana pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,"kata Jaksa Penuntut Umum Syahnan Tanjung di depan majelis hakim.

Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Dakwaan subsider kepada terdakwa Ferdy Sambo kami sangkakan pasal subside, yaitu pasal perbuatan terdakwa Ferdy Sambo tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tambahnya.

Pembunuhan berencana dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan Ricard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Putri Candrawathi, Rick Rizalwibowo dan Kuat Ma'ruf. Pembunuhan dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

Dalam surat dakwaannya, Ferdy Sambo memakai sarung tangan hitam disebutkan menembak satu kali Brigadir J yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi rumah dinasnya, dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan hingga akhirnya korban meninggal dunia.

"Menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,"kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugeng Hariadi.

Lanjut Jaksa Sugeng, untuk menghilangkan jejak serta untuk mengelabui perbuatan merampas nyawa Brigadir J, selanjutnya Sambo menembak ke arah dinding di atas tangga beberapa kali dengan tujuan seolah-olah telah terjadi tembak menembak antara Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan Brigadir J.

Sebelum Sambo menembak disebutkan, Bharada E atas perintah Sambo mengarahkan senjata api Glock-17 Nomor seri MPY851 ke tubuh Brigadir J dan menembakkan senjata api miliknya sebanyak tiga atau empat kali hingga Brigadir J terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah sebelum, dan akhirnya ditembak hingga mati oleh Ferdy Sambo.

"Woy...! Kau tembak...! Kau tembak cepaaat! Cepat, woy kau tembak!," kata Jaksa Sugeng mencontohkan perintah Sambo kepada Bharada E.

Dalam surat dakwaannya, disebutkan, alasan Sambo menyusun strategi merampas nyawa Brigadir J karena mendengar cerita Putri Candrawathi yang mengaku bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli

Pelaksanaan sidang Ferdy Sambo dkk hari ini, untuk pengamanan sidang Polres Metro Jakarta Selatan menurunkan 170 personel untuk melakukan pengamanan. (red/ant)

Previous Post Tanpa Rahmat Effendi Golkar Kota Bekasi Tetap Rayakan HUT
Next PostToba Jou Jou Festival 2022 Berkontribusi Tingkatkan Ekonomi Kawasan Danau Toba