Personel unit Lakalantas Polres Tapanuli Utara saat mengevakuasi korban kecelakaan maut di Lumban Siagian Jae, Siatasbarita. PALAPA POS/ Alpon Situmorang

JP Supir Angkot Maut Lukai Delapan Penumpang Jadi Tersangka

TAPANULI UTARA – Polres Tapanuli Utara menetapkan sopir angkutan kota (Angkot) inisial JP (40) yang mengakibatkan delapan pelajar cedera, Jumat (12/5/2023).

Langkah cepat diambil unit Lakalantas Polres Tapanuli Utara menangani perkara kecelakaan supir angkot ugal-ugalan dan menetapkan tersangka disampaikan Kapolres Tapanuli Utara melalui Kasat Lantas AKP Dahnial Saragih, Senin (15/5) di unit lakalantas Terminal Madya Tarutung.

Penetapan tersangka dan penahanan supir angkot JP berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi/ korban serta barang bukti telah memenuhi unsur pidana, dua alat bukti yang cukup sebagaimana dalam pasal 284 KUHAP.

Supir JP warga Desa Pansur Napitu, Kecamatan Siatasbarita ditetapkan tersangka haro Sabtu 13 Mei 2023 dan langsung dilakukan penahanan berdasarkan keputusan gelar perkara.

"Tersangka dikenakan melanggar pasal 310 ayat (3), (2), (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp10.000.000 (sepuluh juta Rrupiah),"terang Dahnial.

Dalam peristiwa kecelakaan tersebut, delapan orang penumpang yang merupakan pelajar mengalami luka-luka ditambah dengan supirnya angkot mengalami luka ringan.

Sedangkan dua orang yang mengalami luka berat telah dirujuk ke rumah sakit Vita Insani Siantar, sebahagaian dipulangkan kerumah dan sebahagian masih dirawat di RSU Tarutung.

"Kita imbau agar pengemudi kenderaan baik roda dua maupun roda empat khususnya angkutan umum berhati-hatilah selalu. Sosialisasi tentang UU lalu lintas selalu kita lakukan, kiranya menjadi perhatian kita semua,"tambahnya.

Seperti diketahui, mobil angkutan umum CV PO Silindung jenis grand max dengan Nomor Polisi BB 1028 BE yang dikemudikan Jerri Panggabean (40) warga Desa Pansurnapitu, Kecamatan Siatasbarita Taput terbalik mengakibatkan delapan penumpang mengalami luka serta sopir.

Peristiwa kecelakaan maut tersebut terjadi, Jumat (12/5/2023) di Jalan Tarutung- Sipirok KM 04-05 tepatnya di Desa Lumban Siagian Jae Kecamatan Siatasbarita Taput.

Identitas para korban yang luka selain supir Jerri Panggabean warga Desa Pancurnapitu diantaranya, Dionel Michel Silalahi (18) mengalami luka berat , Boi Rizki Silalahi (17) warga Desa Simorangkir luka berat, Hartodi Hutabarat (16) warga Desa Sosunggulon Kecamatan Tarutung luka ringan, Dikki Silitonga (16) warga Desa Onan Tukka Kecamatan Sipahutar luka ringan, Rokki Pasaribu (16) warga Desa Onan Tukka Kecamatan Sipahutar luka ringan, Falerion Tamba (18), warga Desa Hutabarat Sosunggulon Kecamatan Tarutung luka ringan, Mario Sibuea (16) warga Desa Simorangkir kecamatan Siatasbarita luka ringan dan Rian Simorangkir (16) warga Desa Simorangkir Kecamatan Siatasbarita luka ringan.

Kronologis peristiwa tersebut berawal saat mobil melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Sipirok menuju Tarutung.

Tiba-tiba, mobil tersebut selip ke sebelah kiri searah tujuannya. Kemudian supir membanting stir ke kanan dan akhirnya mobil pun tidak terkendali lalu terbalik di badan jalan.

Penulis: Alponso

Previous Post Ketua GP Ansor Kabupaten Bekasi Melangkah Menjadi Politisi
Next PostAngkot Ugal-Ugalan Akan di Tilang Hingga Pencabutan Ijin Trayek