Jaringan Listrik Semerawut, PLN Wilayah Sumut Surati PLTM IPP
DOLOK SANGGUL - Pemasangan jaringan listrik yang tengah dikerjakan pihak pengembang di antaranya PT MPM (Mega Power Mandiri), PT HBE (Humbahas Bumi Energi) dan PT BEL (Bakara Energi Lestari) di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menjadi sorotan masyarakat.
Pasalnya, pemasangan jaringan listrik terlihat semerawut dan memakan bahu jalan serta berdekatan dengan pemukiman warga. Selain mengancam pengguna jalan, pemasangan jaringan listrik diatas juga mengancam kenyamanan kesehatan warga setempat akibat dampak radiasi yang ditimbulkan.
Semerawutnya pemasangan jaringan listrik ini sempat viral dan menjadi pembahasan di media sosial, karena pemasangan jaringan listrik itu mengabaikan resiko serta dampak lingkungan.
Terkait hal ini, Rikki yang mewakili PLN wilayah I Sumut kepada wartawan, kemarin, mengatakan, bahwa bahwa pihak PLN Wilayah Sumut sudah menyurati pengembang PLTM IPP (Independent Power Producer) agar segera melakukan perbaikan jaringan yang cross dengan jalan agar secepatnya diganti dengan pemasangan kabel bawah tanah.
Petugas PLN yang membidangi jaringan listrik itu menerangkan, perbaikan jaringan yang semerawut itu sudah didesak kepada PLTM IPP.
“Kita sudah menyurati dan mendesak perusahaan, agar secepatnya melakukan perbaikan jaringan cross dengan jalan diganti dengan pemasangan kabel bawah tanah,” terangnya.
Disinggung lokasi titik pemasangan kabel bawah tanah, Rikki mengungkapkan, penggantian kabel tanah khusus dipersimpangan-persimpangan yang bisa beresiko bahaya dan yang bisa mengganggu pengguna jalan sesuai dengan hasil survey bersama dengan pihak pengembang.
"Jadi untuk pemasangan kabel bawah tanah, khusus di persimpangan sesuai dengan survey dengan pengembang, jadi tidak semua jaringan diganti dengan Kabel tanah,” tukasnya.
Terkait izin lingkungan yang diduga belum ada hingga saat ini, kembali Rikki mengatakan, pihaknya nanti akan membahas hal ini pada pertemuan bersama dengan pemkab Humbahas dan pihak-pihak terkait. “Nanti dibicarakan di pertemuan rapat dengan pihak-pihak terkait,” singkatnya.
Sebelumnya, Kepala DLH (Dinas Lingkungan Hidup), Humbahas Minrod Sigalingging mengatakan, bahwa Pemkab Humbahas telah menyampaikan surat peringatan kepada pihak pengembang untuk segera mengurus izin lingkungan, termasuk pengurusan rekomendasi pola ruang agar sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. (and)