Kasi Pidum Kejari Tarutung Taput Herry Shan Jaya, Jumat (20/-5/-2022). PALAPA POS/ Alpon Situmorang

Jaksa Akan Segera Eksekusi Terpidana Henuk

TAPANULI UTARA - Kejaksaan Negeri Tarutung Tapanuli Utara dalam waktu dekat akan segera melakukan eksekusi putusan terhadap terpidana Prof. Yusuf Leonard Henuk.

Eksekusi terhadap Direktur Pasca Sarjana Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung tidak dikabulkannya memori banding yang diajukan terdakwa Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk ke Pengadilam Tinggi dengan nomor perkara nomor 357/Pid/2022/PT Medan dan nomor 358/Pid/2022/PT Medan.

"Ya, Pak kita akan segera melakukan eksekusi terhadap Henuk setelah kordinasi ke Penyidik Polres Taput,"sebut Kasi Pidum Herry Shan Jaya, Jumat (20/5/2022).

Kordinasi itu sebut Herry, terkait kapan akan dilakukan eksekusi terhadap setelah surat pemberitahuan putusan sudah sampai ke tangannya.

"Kalau surat pemberitahuan putusan sudah disampaikan, dan memang kewenangan eksekusi ada pada institusi kita. Nanti kita kabari ya Pak kalau kita sudah panggil terpidana Henuk,"pungkasnya.

Terpisah, Wakil Ketua PN Tarutung Hendra Hutabarat membenarkan untuk menjalankan eksekusi putusan Hakim atas perkara terlapor Prof. Yusuf Leonard Henuk ditangan Jaksa.

"Pengadilan hanya menerima, mengadili dan memutuskan perkara, kalo untuk kewenangan eksekusi sepenuhnya ditangan Jaksa,"ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dikutip dari situs resmi Pengadilan Tinggi Medan , kasus banding penghinaan terlapor Prof. Yusuf Leonard Henuk dengan perkara 357/Pid/2022/PT Medan, dipimpin Hakim Ketua Rumintang dengan anggota Hj.Hasmayetti, Brardy Djohan yang diregister 16 Maret 2022.

Dalam amar putusannya tanggal 12 April, mengadili menerima permintaan banding dari terdakwa, MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TARUTUNG NOMOR 2/PID C/2022/PN TRT, TANGGAL 18 FEBRUARI 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT

MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 2500,00(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH).

Sedangkan untuk perkara nomor 358/Pid/2022/PT Medan tanggal 11 April yang diregister tanggal 16 Maret.

Majelis Hakim yang diketua Zainal Abidin Hasibuan dengan anggota Parlas Nababan, Brjamuka Sitorus dalam amar putusannya mengadili menerima permintaan banding dari terdakwa selanjutnya menguatkan putusan pengadilan negeri Tarutung tanggal 25 Februari 2022 nomor 3/Pid/C/2022/PN Tarutung.

Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp 3.000.

Kuasa Hukum Alfredo Sihombing dari Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Sabungan Parapat menyambut baik penolakan banding dan menguatkan putusan pengadilan Tarutung kepada terdakwa Henuk.

"Keadilan sudah ditegakkan, walaupun tidak seperti yang kita inginkan namun inilah proses hukum dan kita sangat menghormati putusan hakim,"ucap Sabungan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim PN Tarutung Natanael Sitanggang yang mengadili perkara pelapor Martua Situmorang dengan terlapor Prof. Yusuf Leonard Henuk dengan nomor perkara 2/Pid C/2022/PN Trt menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan tanggal 18 Februari. Dan selang seminggu, Hakim Pengadikan Tarutung yang dipimpin Wakil Ketua Hendra Hutabarat pada saat sidang atas pelapor Alfredo Sihombing dengan terlapor Prof. Yusuf Leonard Henuk dengan nomor perkara 3/Pid C/2022/PN Trt tanggal 25 Februari menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua bulan.

Dan atas jatuhnya vonis atas dua putusan hakim Pengadilan Tarutung, Direktur Pasca Sarjana IAKN Tarutung tersebut mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Penulis : Alponso

Previous Post Melalui Sicita PDI Perjuangan Pecahkan Rekor Muri
Next PostWabup Taput Sarlandy Harapkan Sinerginitas Wujudkan Reforma Agraria