Pejabat dan ASN Pemkab Taput dalam sebuah upacara di halaman kantor Bupati Taput. PALAPAPOS/Hengki Tobing

Jabat Plt Bupati Taput, Mauliate Tidak Boleh Mutasi PNS

TAPUT - Meski menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tapanuli Utara (Taput), namun aturan melarang atau tidak memperbolehkan Mauliate Simorangkir melakukan mutasi PNS atau Aparatur Sipil Negeri (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Taput.

Mauliate Simorangkir merupakan Wakil Bupati Taput yang ditetapkan sebagai Plt Bupati Taput, karena Bupati Nikson Nababan cuti sementara untuk mengikuti tahapan kampanye sebagai calon Bupati Taput pada Pilkada Taput 2018.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Pemkab Taput, Bontor Hutasoit saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (15/2/2018) menjelaskan,sesuai dengan aturan peraturan yang ada, pelaksana tugas kepala daerah adalah wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah selama kepala daerah berhalangan sementara atau cuti diluar tanggungan negara karena melaksanakan kampanye Pilkada.

"Kalau masa cuti Bupati Taput, dimulai sejak 15 Februari hingga 23 Juni mendatang," katanya.

Saat ditanyakan apa saja yang tidak dapat dilakukan oleh Plt Bupati yang terdapat di dalam kewenangan Bupati, Bontor menjelaskan, Plt Bupati dilarang atau tidak diperkenankan melakukan mutasi jabatan atau kebijakan strategis lainnya.

“Kecuali mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri dalam hal pemutasian dan persetujuan Gubernur untuk mengambil kebijakan strategis lainnya," terangnya.

Untuk diketahui, Bupati Taput Nikson Nababan cuti sementara untuk mengikuti tahapan kampanye Pilkada Taput 2018 yang akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018.

Nikson yang diusung PDI-Perjuangan, Golkar, NasDem, PAN dan PKB kali ini berpasangan dengan Sarlandi Hutabarat yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Taput pada beberapa tahun lalu atau pada masa Bupati Taput dijabat RE Nainggolan. (eki)

Previous Post Libur Hari Raya, Penumpang Bandara Silangit Meningkat
Next PostNikson: Anggota Korpri Penuhi Standar Kualitas, Reformasi Birokrasi Dapat Berjalan