Ini Sanksi Kepada Pelanggar PSBB Tahap III di Kota Bekasi
BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar PSBB Tahap III. Payung hukum terkait sanksi berdasarkan Perwal Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2020. Sanksi berupa teguran lisan, sanksi sosial, dan denda dengan nilai hingga puluhan juta, sampai penyegelan tempat usaha.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengakui PSBB tahap I tidak efektif dan banyak ditemukan pelanggaran di 32 titik perbatasan di Kota Bekasi. Namun pada pelaksanaan PSBB tahap II, Rahmat mengklaim berjalan lebih efektif karena koordinasi dilakukan secara massif hingga ke tingkat RW dan RT. Perpanjangan tahap III, Rahmat mengatakan adanya sanksi administratif bagi yang melanggar.
"Kita perketat lagi usaha pemutusan mata rantai di PSBB Tahap III, dengan tambahan personel dari Polres, Kodim dan Pemerintah Kota Bekasi, dan akan ada sanksi bagi pelanggar," kata Rahmat, Kamis (14/5/2020).
Berikut bentuk pelanggaran dikenakan sanksi sesuai Peraturan Wali Kota No 29 Tahun 2020:
1. Warga tidak pakai masker saat keluar rumah
– teguran lisan atau tertulis
– wajib membersihkan fasilitas umum
– denda maksimal Rp250 ribu
2. Institusi pendidikan menggelar kegiatan belajar
– teguran tertulis
3. Menggelar aktivitas kerja pada bidang usaha yang dilarang beroperasi saat PSBB
– penyegelan tempat kerja
– denda maksimal Rp10 juta
4. Bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi tidak menjalankan protokol kesehatan
– teguran tertulis
– denda maksimal Rp50 juta
5. Tempat makan yang melayani makan di tempat dan-atau tidak menerapkan protokol kesehatan
– penyegelan tempat makan
– denda maksimal Rp10 juta
6. Hotel yang membiarkan kegiatan berkerumun; tidak menutup fasilitas yang menciptakan kerumunan, dan tidak menerapkan protokol kesehatan
– penyegelan hotel
– denda maksimal Rp50 juta
7. Tempat hiburan dan kepariwisataan yang masih beroperasi atau tidak menerapkan protokol kesehatan
– penyegelan tempat hiburan
– denda maksimal Rp50 jta
8. Usaha konstruksi tidak membatasi jumlah pekerja atau tidak menerapkan protokol kesehatan
– teguran tertulis
– denda maksimal Rp50 juta
– penyegelan kegiatan konstruksi (jika masih melanggar)
9. Rumah ibadah yang menyelenggarakan kegiatan keagamaan
– teguran tertulis
10. Melakukan kegiatan di tempat umum dengan jumlah peserta lebih dari lima orang
– teguran lisan dan teguran tertulis
– wajib membersihkan fasilitas umum
– denda maksimal Rp250 ribu
11. Menggelar kegiatan sosial dan budaya di tempat umum
– kerja sosial
– denda maksimal Rp10 juta
12. Pusat perbelanjaan yang melanggar pembatasan jam operasional
– teguran tertulis
– penyegelan tempat usaha (apabila masih melanggar)
13. Jumlah penumpang mobil pribadi melebihi 50 persen kapasitas mobil
– denda maksimal Rp1 juta
– wajib membersihkan fasilitas umum
– mobil ditahan di kantor kelurahan atau kantor kecamatan selama 1 x 24 jam
14. Pemotor yang membonceng penumpang tidak satu KTP atau tidak mengunakan masker
– denda hingga Rp250 ribu
– wajib membersihkan fasilitas umum
– kendaraan ditahan 1 x 24 jam
15. Ojol yang melanggar ketentuan membawa penumpang
– denda maksimal Rp150 ribu
– wajib membersihkan fasilitas umum
– kendaraan ditahan 1 x 24 jam
16. Angkutan barang dan angkutan umum yang membawa kapasitas di atas 50 persen, tidak menggunakan masker dalam kendaraan, dan -atau tidak mengindahkan jam operasional
– denda maksimal Rp500 ribu
– wajib membersihkan fasilitas dan sarana umum
– kendaraan ditahan
Wali Kota Bekasi berharap dengan adanya perpanjangan PSBB ini, kesadaran masyarakat tumbuh dan memahami akan bahaya wabah Covid-19, sehingga putuslah mata rantai penyebaran virus tersebut.
"Lihat saja di web Corona Kota Bekasi, jumlah positif sudah banyak, dan kita terus mentracking keluarga terdekat Pasien Positif agar segera ditindak, beberapa tes PCR kita sebar di titik PSBB, termasuk stasiun dan pasar. Hasilnya, banyak menemukan yang terpapar positif," tandasnya. (lam)