Tim gabungan terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Camat dan Lurah Hutatoruan X serta Lindup saat turun penertiban dan pembongkaran lapak pedagang di kawasan tanggul Aek Sigeaon Tarutung. PALAPAPOS/Alpon Situmorang

Hindari Kesan Kumuh, Kawasan Tanggul Aek Sigeaon Mulai Ditertibkan

TAPANULI UTARA - Usai melakukan pertemuan dengan pedagang di kawasan tanggul Aek Sigeaon kemarin, tim penertiban kawasan tanggul terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri didampingi Camat Tarutung Reinhard Lumbantobing, Lurah Hutatoruan X ZK Lumbantobing serta Lingkungan Hidup (Lindup) turun menyisir lapak pedagang, Rabu (16/9/2020).

Dari pantauan palapapos.co.id, tim gabungan mulai menyisir dari simpang Naheong hingga ke ujung jalan Dipenogoro. Tim gabungan langsung melakukan pembongkaran lapak pedagang yang menutupi fasilitas berupa taman bunga serta lapak sudah lama tidak difungsikan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Rudi Sitorus membenarkan penertiban sekaligus pembongkaran untuk menjauhkan kawasan tanggul dari kesan kumuh.

"Semalam sudah disepakati seluruh pedagang, kita akan turun melakukan penertiban serta meminta mereka menata kembali lapak yang ditempati," kata Rudi Sitorus.

Bagi lapak yang menutupi fasilitas taman bunga dan tertutup, sambungnya, diminta dibongkar ataupun petugas melakukan pembongkaran.

"Kita berikan waktu dua minggu untuk membenahi dan bagi yang lapaknya ditinggal atau tidak dimanfaatkan kita bongkar," tegas Rudi.

Sementara itu, Lurah Hutatoruan X Tarutung ZK Lumbantobing mengatakan, dari data sementara ada sekitar 40 sampai 50 lapak pedagang.

"Tapi yang terisi sekitar 35 lapak dan penyisiran serta penertiban ini juga cara mengumpulkan fakta adanya transaksi jual beli maupun sewa menyewa lapak. Itu tidak dibenarkan karena kawasan ini punya Pemerintah," kata ZK Lumbantobing.

Lebih jauh, ZK menambahkan, bagi pedagang yang masih mau berjualan agar mematuhi kesepakatan bersama.

"Jaga kebersihan, dan tidak boleh menutup semua lokasi lapaknya, harus terbuka kearah sungai maupun kedepan jalan. Jika tidak mematuhi maka akan ditertibkan," tegasnya. 

Sebelumnya, dalam pertemuan pedagang dengan Bupati Taput Nikson Nababan, Selasa (15/9/2020)  membahas upaya penataan dan ketertiban para pedagang disepanjang tanggul Aek Sigeaon, Kelurahan Hutatoruan X, Kecamatan Tarutung.

Bupati menegaskan, rapat ini bertujuan untuk membahas agar kesan kumuh di daerah itu bisa dirubah menjadi lingkungan yang sehat dan asri sebagaimana yang diinstruksikan dalam Instruksi Bupati Nomor 06 Tahun 2020.

"Maka bangunan usaha di sepanjang tanggul Aek Sigeaon, Kelurahan Hutatoruan X, agar dikembalikan kebentuk semula dan diberikan waktu selama dua minggu. Bangunan yang ada harus memperhatikan keseragaman baik bentuk maupun bahan bangunan dari baja ringan. Bangunan usaha juga tidak diperbolehkan permanen dan bukan untuk tempat huni, serta tidak boleh memakai badan jalan," kata Bupati Nikson.

Lebih jauh, Bupati juga menyampaikan, bagi para pedagang telah melanggar struktur dan tidak bersedia tempat usahanya ditata ulang, maka tidak diperbolehkan lagi berusaha.

Sementara itu, untuk bangunan usaha yang tidak aktif lagi akan dibongkar dan diberikan kepada calon pengusaha benar-benar ingin berdagang dan tidak dibenarkan adanya transaksi jual beli tanggul.

Selanjutnya, bagi pengusaha baru, disarankan membuat permohonan kepada Lurah setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Kepala Lingkungan. Tidak hanya itu, fasilitas umum disepanjang tanggul seperti pot bunga dan tempat duduk agar difungsikan kembali dan apabila ada ditutupi maka akan dibongkar.

"Pedagang di sepanjang tanggul Aek Sigeaon juga agar melaksanakan Jumat Bersih setiap minggu dan wajib menanam bunga di tepian sungai dibelakang usaha masing-masing," terangnya.

Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan Pengendalian Covid-19, Bupati Taput mengajak seluruh pedagang tanggul wajib melaksanakan protokol kesehatan dan hanya melayani pelanggan yang memakai masker.

Dalam kesempatan itu, para pedagang menyampaikan persetujuannya dan mendukung serta ingin terlibat membantu Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara untuk membangun Tapanuli Utara, termasuk untuk memperindah Kota Tarutung dengan menciptakan Aek Sigeaon menjadi ikon Kabupaten Tapanuli Utara. (als)

Previous Post Tidak Sadarkan Diri, Bocah 3,5 Tahun Warga Sipahutar Dibesuk Satika Simamora
Next PostWabup Taput: PNS Untuk Mengabdi Bukan Mengejar Kekayaan