Ilustrasi. PALAPAPOS/Istimewa

Hak Jawab Humas Setda Kota Bekasi Terkait Berita 34 Kepsek SD Negeri dan Swasta Cairkan Dana BOS, Kabid Diknas Tuding Kadisdik Terlibat

BEKASI - Sehubungan dengan kliping berita media online Palapa Pos berjudul "Dana BOS, 34 Kepsek SD Negeri dan Swasta Cairkan Dana BOS, Kabid Diknas Tuding Kadisdik Terlibat". 

Berikut kami berikan tanggapan berita sesuai dengan ketentuan undang-undang pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang berbunyi Pers Wajib Melayani Hak Jawab dan pada Pasal 18 Ayat 2 berbunyi Perusahaan Pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat 1 dan 2 di pidana dengan denda paling banyak Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).

Bersama ini Bagian Humas Setda Kota Bekasi berdasarkan Surat Hak Jawab Berita dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi Nomor 140/4790/Disdik.Set pada tanggal 02 Juli 2020, menyampaikan klarifikasi sebagai berikut :

1. Berdasarkan kode jurnalistik, wawancara pencantuman nama dan jabatan Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kota Bekasi yang dituangkan dalam berita adalah tanpa seijin yang bersangkutan.

2. Pembinaan dilakukan oleh Bidang Pembinaan Sekolah Dasar terhadap sekolah-sékolah yang terindikasi melakukan penarikan keseluruhan dana BOS, guna mengklarifikasi dan mengantisipasi pembelanjaan yang dilakukan sekolah, agar pembelanjaan dan transaksi dilakukan secara non-tunai.

3. Surat Pernyataan ditandatangani Kepala Sekolah merupakan bentuk pertanyaan bahwa benar adanya kepala sekolah menarik atau mencairkan dana secara tunai dan sebagai pertanggungjawaban Dinas Pendidikan Kota Bekasi dalam melaksanakan tugas sebagai Tim Manajemen BOS Kota Bekasi.

Kementerian SIPLAH atau luring secara terbuka dan transparan.

Berdasarkan hal tersebut Kepala Sekolah membuat Surat Pertanyaan bahwa benar adanya kepala sekolah menarik atau mencairkan dana BOS secara tunai dan sebagai pertanggungjawaban Dinas Pendidikan Kota Bekasi dalam melaksanakan tugas sebagai Tim Manajemen BOS Kota Bekasi.

4. SP2B diterbitkan berdasarkan pelaporan atas penggunaan dana BOS reguler oleh sekolah pada periode sebelumnya. Hal tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 971-7791 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana BOS.

5. SP2B yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kota diberikan kepada sekolah yang telah menyelesaikan pertanggungjawaban penggunaan dana pada tahap sebelumnya yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran yaitu Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Demikian klarifikasi ini disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan.

Terima Kasih.

Kabag Humas Pemkot Bekasi

Sajekti Rubiah

Previous Post Kekurangan Alat Berat, Penyebab Antrian Truk Sampah di TPA Sumur Batu
Next PostPerpani Kota Bekasi Dorong Dispora Fasilitasi Tempat Latihan Atlet