Ketua DPP GMNI Bidang Pembangunan Daerah dan Desa Tertinggal, Frimus Nababan, PALAPA POS/Hengki.

GMNI Tegas Tolak Jual Beli Jabatan Pendamping Desa

TAPANULI UTARA – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menegaskan penolakan keras terhadap praktik jual beli jabatan pendamping desa yang masih terjadi di sejumlah daerah, Sabtu (7/6/2026).

Praktik tersebut dinilai mencederai prinsip keadilan, profesionalisme, serta merusak tujuan utama pembangunan dan pemberdayaan desa.

Ketua DPP GMNI Bidang Pembangunan Daerah dan Desa Tertinggal, Frimus Nababan, menekankan bahwa pendamping desa memiliki peran strategis dalam memastikan program pembangunan berjalan efektif, transparan, dan berpihak kepada masyarakat. Karena itu, proses rekrutmen harus dilakukan secara bersih, terbuka, dan bebas dari kepentingan pribadi maupun kelompok.

“Pendamping desa bukanlah jabatan yang bisa diperjualbelikan. Mereka adalah ujung tombak negara dalam memastikan dana desa dan program pemberdayaan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Frimus.

Ia menilai praktik jual beli jabatan tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Oknum yang memanfaatkan kewenangan demi keuntungan pribadi dianggap merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah sekaligus menciptakan ketidakadilan bagi calon pendamping desa yang berkompeten.

Frimus mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menutup mata terhadap praktik menyimpang tersebut. Pemerintah memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan seleksi pendamping desa berjalan sesuai aturan, tanpa intervensi politik maupun ekonomi.

“Kami menegaskan kepada seluruh pemerintah daerah dan pihak terkait agar tidak melakukan atau membiarkan praktik jual beli jabatan pendamping desa. Jika dibiarkan, hal ini akan berdampak buruk pada kualitas pendampingan dan masa depan pembangunan desa,” tegasnya.

DPP GMNI mendorong kementerian terkait serta aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan terhadap proses rekrutmen. Transparansi dan akuntabilitas disebut sebagai kunci mencegah praktik kotor tersebut.

GMNI juga mengajak masyarakat dan calon pendamping desa berani melaporkan indikasi jual beli jabatan di daerah masing-masing, karena partisipasi publik penting bagi tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.

Melalui pernyataan ini, DPP GMNI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu pemberdayaan desa dan daerah tertinggal, serta memastikan pembangunan desa dijalankan oleh sumber daya manusia yang profesional, berintegritas, dan benar-benar mengabdi untuk kepentingan rakyat. (Hengki).

Previous Post Warga Jatiasih Butuh RSUD, Ahmadi Siap Perjuangkan
Next PostLampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027