Gara-Gara Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Kota Bekasi Diganjar Sanksi DKPP
BEKASI - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mentetapkan KPU Kota Bekasi bersalah dalam sidang perkara atas Pengaduan Nomor: 307-P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 288-PKE-DKPP/IX/2019.
DKPP menjatuhkan putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam sidang keputusan yang berlangsung, Rabu (22/1/2020) di Jakarta.
Komisioner KPU Kota Bekasi bidang Hukum dan Pengawasan, Achmad Edwin Solihin secara tegas mengatakan, pihaknya menerima keputusan tersebut.
"Pada dasarnya kita terima putusan DKPP. Karena putusan itu final, pertama dan terakhir, tidak ada upaya banding dan lainnya," kata Edwin saat dikonfirmasi, Kamis (23/1/2020).
Dia menjelaskan, KPU Kota Bekasi dinyatakan bersalah karena mengakomodir LPPDK Partai Gerindra kubu Ibnu Hajar Tanjung. Sedangkan alasan KPUD menerima LPPDK tersebut, karena ada rekomendasi Bawaslu Kota Bekasi.
“KPU Kota Bekasi dinyatakan salah karena menerima LPPDK Partai Gerindra Kota Bekasi untuk Ibnu Hajar Tanjung, dan DKPP menganggap tidak memiliki dasar hukum. Padahal dasar hukumnya adalah rekomendasi dari Bawaslu," katanya menerangkan jika dalam persidangan, rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Kota Bekasi tanpa dilalui alur prosedur yang jelas.
Menurut Edwin, dalam persidangan diketahui fakta bahwa rekomendasi itu tidak pernah diakui Komisioner Bawaslu. "Hanya satu orang yang mengakui dan menandatangani atas nama Ketua Bawaslu Kota Bekasi," beber Edwin.
Hal tersebut, kata Edwin, menjadi dasar KPU Kota Bekasi menerima LPPDK yang diajukan. "Menurut beberapa Komisioner Bawaslu, rekomendasi tersebut belum pernah dibahas dalam pleno mereka. Tapi kan kita KPU tidak melihat fakta internal itu. Selama ada rekomendasi dari Bawaslu, ya sudah kita terima," tegasnya.
Meski begitu, Edwin menerima sanksi yang dijatuhkan kepada pihaknya. Hanya saja, untuk ke depannya, KPU Kota Bekasi akan lebih berhati-hati dalam menerima rekomendasi yang disampaikan Bawaslu Kota Bekasi.
“Sanksinya peringatan, karena DKPP menganggap KPU Kota Bekasi mengakomodir dua-duanya. Padahal kita hanya mengakomodir dari kepengurusan DPC Pak Eko,” kata Edwin mengungkapkan keputusan tersebut Ini tidak berpengaruh pada hasil perolehan suara partai dan caleg terpilih.
“Terkait caleg terpilih, tidak mengganggu, begitupun dengan jabatan dan Komisioner KPU Kota Bekasi. Artinya, sanksi yang diberi hanya peringatan," tandasnya.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Ali Mahyail mengatakan, alasan dirinya mengeluarkan surat rekomendasi karena khawatir caleg Partai Gerindra terpilih tidak bisa dilantik.
"Kalau Tanjung gak kita rekom, malah gak ada yang bisa dilantik semua caleg Gerindra, karena yang teraudit hanya versi Tanjung," katanya. (lam)