Forkopimda Taput Keluarkan Keputusan Pengendalian Penyebaran Covid-19
TAPANULI UTARA - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) mengeluarkan keputusan bersama tentang pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Keputusan bersama ditandatangani Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD Tapanuli Utara, Kajari, Dandim 0210/TU, Kapolres, Ketua Pengadilan Agama dan Ketua Pengadilan Negeri Tarutung Tapanuli Utara disebutkan, Tapanuli Utara melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.
Sasaran vaksinasi Covid-19 ditujukan kepada masyarakat kelurahan, petugas kesehatan, kaum lanjut usia, pelayan publik, guru, ibu hamil dan ibu menyusui, supir angkutan kota dan becak, pegawai restoran, rumah makan dan hotel, pedagang dan tukang sorong barang di pasar dan pajak tradisional.
Pada poin selanjutnya, RSUD Tarutung agar memberikan obat ivermectin bagi Forkopimda Kabupaten Tapanuli Utara melalui Satgas Covid-19 Kabupaten Taput untuk disalurkan kepada anggota dan masyarakat yang membutuhkan.
Pelaksanaan acara adat/pesta dan kegiatan sosial masyarakat lainnya masih tetap tidak diperbolehkan, dan untuk acara pernikahan hanya diperbolehkan pemberkatan/akad nikah di tempat ibadah dengan maksimal 50 persen kapasitas.
Pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum, seperti warung makan, pedagang kaki lima, restoran/ rumah makan, dan kafe dapat melayani makan di tempat, dengan batasan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB, dengan ketentuan pembeli wajib menunjukkan surat keteragan atau kartu telah divaksin.
Kesepakatan tersebut berlaku sampai 6 September sejak diterbitkan pada tanggal 24 Agustus.
Penulis: Hengki