Ilustrasi. PALAPA POS/Istimewa

Firman Sinaga: Tidak Sesuai Juknis Prosedural

SAMOSIR - Terkait pemberitaan perihal kurangnya transparansi penggunaan Dana Desa sejak tahun 2016 sampai 2019 di Desa Tomok (Induk) Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, yang diduga dilakukan Kepala Desa HS menjadi kontraversi, apalagi masalah sistim pembayaran honor perangkat Desa setempat yang dinilai tidak sesuai Juknis dan Prosedural.

Firman Sinaga merasa dikibuli Kepala Desa Tomok HS, soalnya Kades tidak memberikan SKnya sebagai perangkat Desa yang telah lulus ujian dan sudah disahkan.

“HS sebagai Kades tidak pernah memberikan fisik SK kepada masing-masing perangkat desa nya. Sementara SK adalah hak perangkat desa untuk melaksanakan kewajibannya. Jadi untuk mengelabui Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang harus melampirkan SK perangkat desa, oleh oknum JM yang juga dihunjuk Kades Tomok HS,” kata Firman Sinaga, Jumat (9/8/2019).

Jadi Oknum HS mengangkat JM secara pribadi JM untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Desa (Sekdes), padahal urusan Sekdes bukanlah Tupoksi Kades HS.

“Artinya Kades kami itu mengangkangi Permendagri No.85 thn 2015 dan Perda Kabupaten Samosir No.4 tahun 2015 tentang tatacara pengisian kekosongan jabatan serta dalam hal kegiatan desa. Jadi semua itu dilakukannya secara sesuka hati dan tidak pernah melakukan ada rapat/musyawarah mufakat terkait pembentukan TPK, Kades melakukan penunjukan-penunjukan secara pribadi oleh oknum HS (Kades) dan itupun tidak memiliki SK yang legal,” ujar Firman Sinaga, sembari menyampaikan belum lagi bagaimana cara Kades dan kroninya memproyekkan dan mengelabui LPJ penggunaan dana DD itu.

Sementara itu, Kepala Desa Tomok Hotman Sidabutar yang dikonfirmasi perihal dugaan penyelewangan DD itu menyampaikan, apa yang disampaikan warganya dan juga perangkat Desanya, semua tidak benar.  “Itu tidak benar dan saya membantah itu,” kata Kades HS.

"Jadi, kami melakukan penggunaan DD itu sesuai aturan yang ada dan bekerja maksimal, lalu perihal penggajian atau pemberian honor perangkat Desa apalagi sama beliau (FS), saya yang menyerahkan sama dia, Jadi tolonglah dengan berita yang berimbang,” lanjut Hotman Sidabutar.

Akan tetapi, Firman Sinaga tetap menyangkal cara pembayaran honor dan tidak adanya SK kepada para perangkat Desa yang sebahagian dihunjuk-hunjuknya, termasuk Sekdes itu.

“OKe, perihal honor dia pernah memberikan beberapa bulan saja, tapi tidak sesuai prosedural, sebab kami menerima honor bukan dari Kades, tetapi ada sistim yang diatur sesuai petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana Desa, jadi bukan dari kantonya dan bukan dia (sang Kades) itu yang menggaji kami,” tegas Sinaga.

Bahkan kata dia, siap bertanggung jwab atas segala sumber informasi yang sudah diberikan kepada mass media.

“Kami akan bertanggung jawab sampai ke ranah hukum, dan kiranya, dengan pemberitaan itu, aparat penengak hukum jangan tinggal diam, kami siap diklarifikasi sebab barang bukti dan dokumentasi semua kegiatan sudah kami siapkan.”

"Biar sama-sama enak, dan dalam waktu dekat kita akan ekspos juga sejumlah pengerjaan yang bersumber dari Dana Desa sejak tahun 2016 lalu dengan cara diproyekkan, bukan swakelola bersama warganya, dan bila perlu Satgas Dana Desa segeralah melakukan survei," kata Sinaga di Tomok. (jes)

Previous Post Mendagri: Perekaman KTP Elektronik Hampir 99 Persen
Next PostPolda Riau Tetapkan PT SSS Tersangka Karhutla