Pelantikan Direktur Utama Perseroda PT Sinergi Patriot Kota Bekasi M. Fikri Aziz beberapa waktu lalu. PALAPA POS/ IST

Fikri Aziz "Legowo" Diberhentikan Sebagai Direktur Utama Perseroda

KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi telah lakukan evaluasi dan mengambil keputusan dan memberhentikan dengan hormat seluruh jajaran Direksi yaitu Direktur Utama dan Direktur Pengembangan Bisnis di PT Sinergi Patriot Bekasi.

Hal itu terjadi usai dilakukan nya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan PT Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda), Selasa, (18/4/2023) yang lalu.

Menanggapi hal tersebut, mantan Direktur Utama PT Sinergi Patriot, M. Fikri Aziz menjelaskan, bahwa ia sudah "legowo" atas keputusan yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi terhadap dirinya.

"Saya menghormati, menerima dan "legowo" atas keputusan pemberhentian. Saya percaya keputusan semata-mata bertujuan untuk PT Sinergi Patriot Bekasi lebih maju dan berkembang,"ucapnya, Kamis (20/4/2023).

Tidak hanya itu, Fikri Aziz pun menjelaskan, keputusan yang diambil Pemerintah Kota Bekasi sudah sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMD.

"Saya menyadari bahwa saya telah menandatangani Pakta Integritas dan Kontrak Kinerja dihadapan Bapak Plt. Walikota Bekasi, sebagaimana yang telah diatur Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 yang sewaktu-waktu dapat dijadikan dasar sebagai bahan evaluasi untuk memperpanjang masa jabatan maupun memberhentikan jabatan sebagai direksi BUMD,"ucapnya.

Terpisah, Asda 3 Kota Bekasi, Dwie Andyarini Dian Arga membenarkan pemberhentian dua Direksi yang terjadi di PT Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda).

"Memang ada pemberhentian kepada dua Direksi di Sinergi Patriot. Tapi pemberhentian tidak sepihak,”jawabnya singkat.

Penulis : Yudha

Previous Post Ratusan P3K Taput Laporkan Akun Jaurat Jurnal ke Polisi
Next PostPemerintah Tetapkan 1 Sayawal 1444 H Hari Sabtu