
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). IST
Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Halangi Penyidikan
JAKARTA Direktorat Tindak Pidana Siber menetapkan Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinasnya, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang disampaikan Pak Irwasum (Polri) di Komnas HAM tadi, sudah termasuk FS ditetapkan tersangka,"ungkap Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Total tujuh polisi ditetapkan tersangka dalam kasus ini pembunuhan berencana Brigadir J. Enam tersangka lain, Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan, Komisaris Besar Polisi Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Komisaris Polisi Baiqul Wibowo, Komisaris Polisi Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Dedi Prasetyo Jenderal menjelaskan, keenam tersangka berperan dalam merusak barang bukti berupa ponsel, CCTV, dan menambahkan barang bukti di tempat kejadian perkara.
Lanjut Prasetyo, bersamaan dengan penegakan hukum atas tindak pidana menghalangi penyidikan berjalan paralel dengan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dari tujuh tersangka, satu diantaranya, Putranto sedang disidang etik di Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia. (red)