Rahmat Effendi dikawal petugas usai KPK menetapkannya tersangka dugaan korupsi, Kamis (6/1/2022). PALAPA POS/ IST , Kamis (6/1/2022). PALAPA POS/ IST

Fakta Persidangan, Wali Kota Bekasi Nonaktif RE Dituntut 9,5 Tahun

BANDUNG - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE)  sembilan tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

"Hakim kami desak menjatuhkan hukuman pidana penjara selama sembilan tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan,"kata Jaksa Penuntut Umum KPK Siswhandono di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/9/2022).

Jaksa menyampaikan, Rahmat bersalah sesuai Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Hal memberatkan hukuman terhadap Rahmat Effendi kata jaksa,  tersangka sebagai penyelnggara Negara tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantasan korupsi. Hal meringankan, bersikap sopan selama persidangan berlangsung serta belum pernah dipidana.

Jaksa juga dalam tuntutannya, agar Rahmat membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar lebih. Dengan ketentuan apabila tidak membayar, harta bendanya akan disita untuk dilelang demi memenuhi uang pengganti.

"Apabila hasil lelang tidak mencukupi, tambahan hukuman dipenjara selama dua tahun,"ucap Siswhandono.

Selain tuntutan diatas, jaksa KPK juga menuntut agar hak politik untuk dipilih Rahmat Efendi sebagai pejabat publik Rahmat Effendi selama lima tahun terhitung sejak terdakwa menjalani pidana.

Previous Post Kapolres Taput Harapkan PWI Bonapasogit Jadi Corong
Next PostSatika : Penggunaan Pewarna Alam Punya Banyak Mamfaat