Empat Tersangka Suap DPRD Sumut Segera Disidang
JAKARTA - KPK meningkatkan penyidikan ke tahap penuntutan terhadap empat tersangka tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara. "Hari ini, penyidikan terhadap empat tersangka telah selesai dan dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan empat tersangka suap kepada anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 ke penuntutan atau tahap dua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (5/11/2018). Empat tersangka itu merupakan anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, yaitu Arifin Nainggolan (ANN), Mustofawiyah (MSF), Sopar Siburian (SSN), dan Analisman Zalukhu (AZU).
Baca Juga: Kejati Sumut Tangkap Tersangka Korupsi BRI Agroniaga Sidang terhadap empat tersangka itu akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Jumlah saksi sekitar 175 orang telah diperiksa untuk para tersangka dalam perkara ini. Keempat tersangka juga sekurangnya dua sampai tiga kali telah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka pada bulan Juli sampai Oktober 2018," ujar Febri. Unsur saksi, antara lain, anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014, Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Dosen UIN Sumut, dan unsur swasta lainnya. Sampai saat ini, total penyidikan terhadap 12 anggota DPRD Provinsi Sumut telah selesai dan dilanjutkan proses penuntutan. Dalam waktu dekat, akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Jakarta Pusat. Ia menyebutkan ke-12 orang itu, yakni Rijal Sirait (RST), Fadly Nurzal, (FN), Rooslynda Marpaung (RMP), Risnawati Sianturi (RSI), Tiaisah Ritonga (TIR), Muslim Simbolon (MSI), Sonny Firdaus, (SF), Helmiati (HEI), Arifin Nainggolan (ANN), Mustofawiyah (MSF), Sopar Siburian (SSN), dan Analisman Zalukhu (AZU).
Baca Juga: KPK Tahan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Sebelumnya, KPK pada tanggal 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019. Mereka diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho. KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima "fee" masing-masing antara Rp300 juta sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait dengan pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut. Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)