Empat Bangunan Ormas di Kalijati Dibongk
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi akhirnya bongkar empat bangunan milik Ormas yang berdiri di sepanjang sungai irigasi wilayah Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Jumat (23/9/2022).
Bangunan tersebut dirobohkan sendiri oleh anggota Ormas pemilik bangunan. Hal ini setelah Plt. Wali Kota mengintruksikan Camat, Lurah, Perangkat Daerah terkait dan tim penertiban bernegosiasi dengan pimpinan Ormas. Hasilnya, kesepakatan berhasil pemilik membongkarnya dengan sukarela.
Keempat ormas itu PP, BPPKB Banten, Gibas dan GAP sepakat melakukan pembongkaran secara swadaya pada 22 September 2022 malam dan hari ini.
Pembongkaran sejumlah bangunan semi permanen milik warga untuk berusaha yang berada di sisi kali Kayuringin sehari sebelumnya dilakukan Satpol PP bersama Perangkat Daerah dan dibantu pihak keamanan TNI Polri sejak 22 September 2022.
BACA JUGA : Warga Keluhkan Tidak Bongkar Bangli Milik Ormas
BACA JUGA : Satpol PP Kota Bekasi Bongkar 60 Bangli di Bantaran Kalijati
Menindaklanjuti hal tersebut, unsur Muspida, jajaran Pemerintah Kota Bekasi, Camat Bekasi Selatan, Lurah Kayuringin Jaya, TNI Polri dan empat perwakilan ormas dimaksud melakukan rapat koordinasi membahas penertiban empat bangunan ormas sebagai bagian antisipasi kerawanan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Penertiban dengan cara pembongkaran bangunan disisi kali wilayah Kayuringin Jaya dilakukan jajaran Pemerintah Kota Bekasi karena bangunan tersebut tidak memiliki izin IMB resmi dari Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang.
Plt. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menyampaikan, penertiban bangunan yang tidak memiliki IMB di wilayah aliran sungai dilakukan tanpa tebang pilih. Terkait bangunan Ormas, sudah dilakukan dengan cara damai dan persuasif untuk tetap menjaga kondusifitas. Kedepan semoga Ormas menjadi tauladan yang baik buat masyarakat mendukung program baik Pemerintah Kota Bekasi.
"Rencananya penertiban dilakukan guna mendukung normalisasi wilayah aliran sungai agar tidak banjir, penambahan ruang terbuka hijau untuk pedestrian dan taman area bagi publik yang representatif serta rencana pelebaran jalan guna menambah akses jalan,”pungkas Tri.
Penulis : Yudha