Dua Tersangka pengguna narkoba dan berniat menjual barang haram setelah diamankan Polisi. PALAPA POS/ Alpon Situmorang

Dua Tersangka Pengguna Narkotika Diciduk Polisi

TAPANULI UATARA - Dua tersangka pengguna narkotika jenis sabu berhasil di ciduk Satuan Narkoba Polres Taput, Minggu (18 /6/2023).

Kedua tersangka yang diciduk bernama Andri Siahaan (28) warga Simpang Tolu Desa Tangga Batu Timur Kecamatan Tampahan Kabupaten Toba dan Adi Pranata Nababan (20) warga Sagak Dao Desa Sitabotabo Toruan Kecamatan Siborongborong Taput.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H, melalui Kasi Humas Ipda B. Gultom dihubungi palapapapos.co.id membenarkan penangkapan dua pengguna narkoba, Rabu (21/6/2023).

Gultom menjelaskan, kedua tersangka berhasil di tangkap di Jalan Raya Siborongborong Desa Pariksabungan Kecamatan Siborongborong Taput, sekira pukul 17.00 WIB.

Keberhasilan petugas Satuan Narkoba menangkap kedua tersangka, berdasarkan informasi dari masyarakat dimana keduannya sudah menjadi perhatian warga karena terlihat sering mangkal di tempat tersebut dan nongkrong bersama orang-orang luar daerah.

Informasi tersebut di kemas oleh petugas dan dilakukan penyelidikan awal. Alhasil, dari penyelidikan ditemukan adanya kecurigaan terhadap gerak gerik keduanya.

Selanjutnya tim Satuan Narkoba mengintai mereka berdua, dan saat terpantau petugas mengamankannya.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,47 gr (nol koma empat puluh tujuh gram), 1 (satu) unit handphone warna silver dan 1 (satu) unit sepeda motor yang sering digunakan untuk transfortasi.

Setelah di kembangkan, kedua tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut milik mereka berdua di beli dari seseorang untuk di jual kepada orang lain.

Saat itu keduanya mengakui bahwa mereka hendak menunggu pembelinya, yang sebelumnya sudah janjian namun belum bertemu sudah tertangkap.

"Petugas kita masih melakukan pengembangan darimana asal usul narkoba tersebut, serta orang yang akan membelinya,"ungkap Gultom.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya di tahanan Polres Taput dan dikenakan melanggar pasal 114 sub 112 ayat UU No 35 tahun 2009 tentang penyalah gunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Penulis : Alponso

Previous Post DKPPP Kota Bekasi Suntik Rabies 521 Ekor Hewan
Next Post250 Lapak Penjual Hewan Kurban Diperiksa DKPPP Jelang Idul Adha