Dua Kakak Beradik di Tangerang Laporkan Ayah Sambung atas Dugaan Kekerasan Seksual
TANGERANG – Dugaan kekerasan seksual yang menimpa dua kakak beradik asal Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, menyita perhatian publik, Kamis (23/7/2026).
Peristiwa yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun itu meninggalkan trauma mendalam bagi kedua korban hingga akhirnya memilih mencari keadilan melalui jalur hukum.
Dua korban berinisial AS (23) dan SS (17), didampingi kuasa hukumnya, Zainal Abidin, melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri.
Laporan dengan nomor B/552/V/RES.1.24./2026/Dittipid PPA dan PPO diterima pada 7 Mei 2026, sebelum dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang pada 21 Juli 2026 untuk penanganan lebih lanjut.
Kuasa hukum korban, Zainal Abidin, menyebut kedua kliennya yang merupakan anak tiri diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah sambung mereka berinisial N.
Dugaan peristiwa itu bermula sejak salah satu korban masih berusia tujuh tahun, saat duduk di bangku kelas 1 sekolah dasar, dan terus berulang hingga korban menamatkan pendidikan dasar.
“Klien kami mengaku dugaan persetubuhan itu terjadi berulang kali, bahkan hampir setiap hari. Korban tidak mampu melawan karena pelaku memiliki postur tubuh jauh lebih besar. Meski menolak, dugaan kekerasan tetap terjadi dengan unsur pemaksaan,” ujar Zainal.
Selain persetubuhan, korban juga mengaku mengalami dugaan perbuatan cabul. SS pernah diajak bersepeda oleh terlapor sebelum dibawa ke lokasi sepi dan dipaksa melakukan tindakan yang melanggar kesusilaan. Bahkan, dugaan kekerasan tetap terjadi saat korban sedang menstruasi.
“Korban sudah berulang kali menolak dan memohon agar perbuatan dihentikan karena sedang menstruasi. Namun, terlapor tetap memaksa melakukan dugaan persetubuhan disertai kekerasan sehingga korban tidak mampu melawan,” jelas Zainal.
Atas laporan tersebut, kuasa hukum menjerat terlapor dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Laporan juga mengacu pada KUHP Nasional dan Pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti yang sah dalam perkara pidana.
Zainal menjelaskan, ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, disertai denda hingga Rp5 miliar. Dalam kondisi tertentu, ancaman pidana dapat diperberat apabila tindak pidana dilakukan secara berulang.
Ia berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan dengan melakukan penangkapan terhadap terlapor agar tidak ada korban lain.
“Hingga saat ini terlapor masih bebas berkeliaran. Kami berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan agar tidak muncul korban-korban berikutnya,” tegas Zainal. (***).