
DPD Partai Golkar Kota Bekasi bersama Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) datangi kantor DPD Partai Golkar di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Rabu (1/3/2023). PALAPA POS/ Yudha
Drama Perebutan Gedung Golkar Kota Bekasi Kembali Bergulir
KOTA BEKASI - Drama perebutan gedung kantor DPD Partai Golkar Kota Bekasi berlokasi di Jl. Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan kembali bergulir, Rabu (1/3/2023).
Hal itu terindikasi lantaran sempat terpasang spanduk bertuliskan bangunan tersebut milik Andy Salim berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi No.58/PDT/2022/PT.BDG dan dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung.
Namun tidak berselang waktu lama, muncul spanduk bertuliskan, tanah milik Perum Perumnas berdasarkan HPL No.1 Margajaya dan terpasang di Gedung yang gedung sama yang masyarakat luas tau selama ini Gedung tersebut difungsikan sebagai kantor DPD Partai Golkar Kota Bekasi.
Mengenai hal itu, Sekretaris PD Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Jawa Barat, Muhammad Ikhsan Nurdjamil menyatakan, akan melaporkan tindakan yang mencoreng marwah partai berlambang pohon beringin tersebut.
"Kami sudah mengetahui siapa yang telah mencoreng marwah Partai Golkar, tidak lain dan tidak bukan orangnya adalah Andy Salim. Dirinya telah mengaku sebagai pemilik lahan gedung tersebut, saya sangat geram lantaran bangunan itu adalah jejak sejarah bagi kami dan partai kami,"katanya.
Selain itu, Humas Perum Perumnas, Bustanul Arifin menyatakan, pihaknya sampai saat ini belum menjual dan melakukan transaksi kepada siapapun. Terlebih menurutnya, gedung tersebut masih berstatus milik Partai Golkar Kota Bekasi.
"Sampai saat ini belum terjadi jual beli kepada siapapun dan tanah ini masih milik DPD Partai Golkar Kota Bekasi," tegasnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi, Andi salim menyangkal dirinya melakukan perusakan dan memasang spanduk pernyataan bahwa gedung tersebut milik dirinya.
"Sebetulnya sudah dirusak oleh Rahmat Effendi dimulai dengan menjual gedung tersebut pada tahun 2004 silam,"pungkasnya.
Kendati demikian Andi Salim menututurkan, Ketua DPD Golkar Kota Bekasi, Ade Puspitasari tidak mampu meneruskan ataupun membereskan persoalan bangunan tersebut.
"Saya mah sambil tiduran aja ngapain banyak gerak, sudah menang mutlak 4 kali inkraah di pengadilan. Kalau pun juga dicopot, itu hak saya, kecuali sebaliknya mereka bisa membuktikan bahwa mereka lebih berhak. Mereka harusnya malu dan tidak perlu bertindak sia-sia yang tidak akan merubah status kepemilikan, apalagi kalau sampe sebentar lagi dieksekusi oleh pengadilan, lalu bisa apa lagi mereka,"tutupnya.
Penulis : Yudha