Kantor DPRD Kabupaten Tangerang. PALAPA POS/Istimewa

DPRD Tangerang Apresiasi Pemecatan 11 ASN Korupsi

TANGERANG - DPRD Kabupaten Tangerang, Banten, mengapresiasi pemecatan terhadap 11 oknum aparat sipil negara (ASN) lingkup pemerintah setempat karena dianggap sesuai aturan yang berlaku.

"Ini langkah positif karena berani bertindak untuk memberantas korupsi," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriyadi di Tangerang, Senin (11/2/2019).

Dia mengatakan, bahwa diharapkan ASN lain tidak berani melakukan hal serupa dan ini adalah pembelajaran berharga.

Masalah itu terkait Pemkab Tangerang selama 2018 telah memberikan sanksi hukum secara tidak hormat berupa pemecatan terhadap 11 pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) karena terlibat kasus korupsi.

Wakil Ketua Fraksi PDI-P itu mengemukakan, tindakan pemecatan dapat menciptakan aparat yang bersih tanpa korupsi dan dijadikan pelajaran bagi rekan mereka lainnya Sedangkan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kabupaten Tangerang, Ahmad Surya Wijaya mengatakan tindakan itu telah sesuai dengan UU No.5 tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara (ASN).

Namun, pejabat tersebut dikenakan sanksi setelah diketahui korupsi melalui proses sidang pengadilan, maka tanpa jabatan sambil menunggu keputusan hakim. Sedangkan pemecatan itu dilakukan bila pejabat itu tidak banding atau kasasi, maka dianggap telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pihaknya tidak bersedia untuk menjelaskan nama pejabat yang telah dipecat tersebut dengan alasan tertentu. Pengumuman identitas pejabat yang terjerat korupsi itu adalah kewenangan dari Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.

Tindakan hukum terhadap pejabat eselon IV dan III itu telah disampaikan ke pemerintah pusat sejak 2010 hingga 2014, tetapi diumumkan bertahap sampai akhir 2018. Setelah ditunggu hingga pertengahan Januari 2019, tidak ada upaya hukum lainnya dari 11 ASN itu, maka akhirnya memiliki kekuatan hukum tetap. (ant)

Previous Post Mendagri: Kebocoran Anggaran Tidak Mungkin Mencapai Rp 500 Triliun
Next PostDensus 88 Tangkap Residivis Terlibat Kasus Terorisme