DPRD Rapat Paripurna Pemberrhentian Wali Kota Bekasi 2018-2023
KOTA BEKASI - Ketua DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah menjelaskan Paripurna hari ini Kamis (24/8/2023) mekanisme pemberhentian terhadap Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi sisa masa jabatan 2018-2023.
"Merujuk pada undang-undang Pemerintahan Daerah no 23 tahun 2014 pasal 79 ayat a dan b. Serta Surat Edaran Menteri Dalam Negri no 120/3262/SJ tanggal 17 Juni 2015 terkait pemberhentian Kepala Daerah,"ungkapnya.
Lebih lanjut, pria asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan bahwa secara administratif Wali Kota Bekasi juga bersurat terkait pengusulan pemberhentian Kepala Daerah karena berakhir masa jabatan yang tertuang dalam surat nomor 131/5825/Tapem.Setda tanggal 21 Agustus 2023 lalu.
"Usulan pemberhentian itu dalam aturan paling lambat 30 hari atau satu bulan sebelum masa jabatan Wali Kota berakhir,"katanya.
Terpisah, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengakui ada keterlambatan usulan yang dikeluarkan oleh DPRD Kota Bekasi mengenai pemberhentian terhadap Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi sisa masa jabatan 2018-2023.
"Ini juga sebetulnya agak terlambat. Kan kalau hari ini sampai 20 September 2023 semua kebijakan melekat sebagai Wali Kota Bekasi, sehingga pada saat 20 September nanti tidak perlu lagi ada kegiatan, baik itu Paripurna yang menyatakan bahwa saya sudah berhenti sebagai Wali Kota Bekasi,"ucapnya. Penulis : Yudha