
Dosen Universitas Sumatera Utara (USU) Himma Dewiyana Lubis saat diperiksa petugas Kepolisian terkait status postingannya. PALAPA POS/Istimewa
Dosen USU Dituntut Satu Tahun Penjara
MEDAN - Seorang oknum dosen Universitas Sumatera Utara (USU) Himma Dewiyana Lubis (45) dituntut pidana penjara selama 1 tahun dengan denda Rp10 juta subsider 3 bulan dalam sidang di PN Medan, Senin (22/4/2019) yang diketuai Hakim Riana Pohan dan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Tiorida Juliana Hutagaol.
"Terdakwa terbukti bersalah diancam Pidana melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Menimbulkan rasa kebencian terhadap suku dan agama," ucap Tiorida di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
JPU Tiorida menyebutkan bahwa salah satu dosen di Fakultas Ilmu Bahasa (FIB) Universitas Sumatera Utara (USU) ini terbukti menimbulkan rasa kebencian dari postingan yang dibuatnya. Sehingga dijatuhkan pidana penjara selama satu tahun.
Himma yang saat itu mengenakan setelan senada berwarna merah duduk diam di atas kursi panjang coklat. Sesekali matanya menatap lantai lalu kembali liar menatap orang-orang yang hadir dalam persidangan tersebut.
Usai putusan dibacakan, Hakim Riana Pohan menanyakan kepada para pengacara terdakwa. Salah seorang pengacara menyebutkan bahwa dalam amar tuntutan terdapat kesalahan dalam pasal.
"Maaf majelis disini ada kesalahan di awal kita tahu dituntut dengan pasal 28 bukan pasal 27. Coba dicek kembali," tanyanya
Kemudian JPU Tiorida langsung mengakui kekeliruannya dan meminta mengganti dengan mencoret pasalnya dengan pasal 28.
Hakim akhirnya menunda persidangan hingga minggu depan 29 April 2019 dengan pembacaan nota pembelaan (pledoi).
Usai persidangan, pulahan awak media sudah menunggu dan siap menyantap kata demi kata yang akan dilontarkan Himma. Namun, Himma menolak untuk berkomentar. (ant)