Disdik Kota Bekasi Tindak Tegas Oknum Guru Pelaku Pelecehan
BEKASI - Dinas Pendidikan tindak tegas oknum guru pelaku pelecehan seksual terhadap siswi, hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi UU Saeful Mikdar, Selasa (15/11/2022).
“Kami tindak lanjuti dan proses yang bersangkutan. Kami tindak tegas oknum tersebut dengan memproses pemberhentian sepihak, menyurati BKPSDM untuk tindak lanjuti,”tegas UU.
Dia mengungkapkan, bahwa proses internal Dinas Pendidikan sudah dimulai dari informasi yang telah diterima.
“Saya perintahkan untuk memproses secara intensif, memanggil yang bersangkutan, dan tindak tegas,”kata UU UU mengaku, selain merekomendasikan pemberhentian tidak hormat, pihaknya mendukung permasalahan tersebut diproses ke ranah hukum.
Menurutnya, kasus karena pelecehan seksual pada anak melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, Dinas Pendidikan, melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak.
Selain tindakan tegas dan dijalankan proses hukum, UU juga mengajak semua pihak untuk berempati dengan cara melindungi identitas korban agar mereka tak mengalami dampak psikologis dan dampak sosial yang lebih berat.
Dalam hal ini Dinas Pendidikan sangat sepakat bertindak tegas dalam menangani kasus tersebut. Karena tindakan oknum pendidik tersebut dapat mencoreng nama baik dunia pendidikan, yang selama ini menjadi kepercayaan orang tua dalam mendidik putra- putrinya di sekolah.
“Sepakat tidak boleh ada tindak pelecehan maupun kekerasan dalam bentuk apapun. Dunia pendidikan harus bersih dari oknum yang seperti itu yang seharusnya memberikan perlindungan secara penuh,”tandas UU Saeful Mikdar.
Sementara Pelaksana tugas(Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( DP3A) Kota Bekasi drg. Tetty Manurung, menambahkan bahwa DP3A bersama KPAD Kota Bekasi telah melakukan beberapa langkah sebagai berikut:
1. Memberikan mediasi perlindungan anak kepada para orang tua korban dan korban;
2. Pendampingan pemulihan psikologis korban dan orang tua korban yang mengalami trauma yg didampingi psycolog.
Tetty turut berterimakasih atas adanya laporan terutama keterbukaan dari orangtua.
“Saya menyatakan mengutuk keras perbuatan oknum tersebut yang harusnya memberi contoh dan melindungi anak didiknya,”katanya tegas.
Lanjut dia menyampikan, bahwa saat ini pihaknya bersama Pansus 36 DPRD Kota Bekasi dan OPD terkait sedang pembahasan Raperda Perlindungan Anak.
BACA JUGA : Tega…Oknum Guru TKK Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
Sebelumnya, Senin (14/11/2022) diberitakan, Dunia pendidikan Kota Bekasi kembali tercoreng akibat ulah oknum guru Tenaga Keja Kontrak (TKK) berinisial AD yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap murid SDN di daerah Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi,Jawa Barat.
Menurut pengakuan SJ orang tua dari korban inisal KN (7), Senin (14/11/2022) mengatakan, anaknya mendapat tindakan pelecehan seksual dengan cara memasukan jari kedalam kemaluan korban. Akibat dari tindakan yang dilakukan terduga, kata SJ, saat ini putri nya mengalami trauma.
“Kejadian terjadi 3 November 2022, ketika anak saya yang masih duduk di kelas 2 masuk sekolah 09.30 WIB dan pulang 12.00 WIB. Awalnya anak saya duduk di kursi depan bersama temannya, tapi disuruh sama gurunya untuk duduk di belakang, anak saya nurut dan soalnya bangku belakang masih pada kosong. Terus pas udah duduk dibelakang anak saya cerita, awalnya anak sasya di cium dulu sambil dadanya diraba, habis itu dipangku dan rok nya dibuka lalu si guru memasukan tangan dan jarinya kedalam kemaluan anak saya sebanyak 2 kali,” ucapnya menjelaskan kepada palapos.co.id.
Penulis : Yudha/ Hms