Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi

Disdik Kota Bekasi Perpanjang Masa Belajar di Rumah Hingga 12 Mei

BEKASI - Dinas Pendidikan Kota Bekasi resmi memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa jenjang pendidikan usia dini dan sekolah tingkat menengah pertama hingga 12 Mei 2020.

Panjangan disampaikan langsung Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah, dengan alasan kasus penyebaran virus korona masih terus meningkat.

"Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang  kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari tanggal 29 April hingga dua minggu kedepan. Maka Pelaksanaan PBM di rumah (Home Learning) diperpanjang sampai tanggal 12 Mei 2020,"ujar Inayatullah.

Perpanjangan proses belajar mengajar dari rumah diputuskan lewat Surat Edaran Nomor: 421/ 2858 Disdik, tentang Perpanjangan Belajar dari Rumah (Home Learning) Keempat pada Masa Darurat Korona (Covid-19) di Kota Bekasi.

Inayatullah juga menyatakan, waktu perpanjangan tersebut akan terus disesuaikan dengan kondisi dan situasi pada masa Darurat Covid-19 di Kota Bekasi.

"Proses belajar mengajar dari rumah disesuaikan dengan kondisi dan situasi masa darurat Covid-19," katanya.

Inayatullah mengimbau, wali siswa (orangtua siswa,red) dapat membimbing serta memberikan perhatian penuh kepada anak-anaknya saat pemberlakuan proses kegiatan belajar mengajar (KBM) dari rumah.

"Diharapkan para orangtua dapat membimbing serta memberikan perhatian penuh kepada anak-anaknya, dan diharapkan anak menjadi fokus saat belajar dari rumah," tutupnya. (lam)

Previous Post Kota Bekasi Resmi Perpanjang PSBB Selama 14 Hari
Next PostMasa Penutupan Tempat Hiburan di Kota Bekasi Diperpanjang Hingga 12 Mei 2020