Direktur PT BEL, Jhon Eron Lumban Gaol saat memberi keterangan kepada wartawan. PALAPA POS/Andi Siregar

Direktur PT BEL: Tidak Ada Keterkaitan Sosorgotting Dengan PLTMH

DOLOK SANGGUL – Direktur PT BEL, Jhon Eron Lumban Gaol, akhirnya angkat bicara seputar tuntutan ganti rugi tanah oleh warga Desa Sosorgonting, Kecamatan Dolok Sanggul atas akses jalan pembangunan bendungan PLTMH PT Bakkara Energi Lestari (BEL) di hulu sungai Aek Silang.

Mantan anggota DPRD Provinsi dan tokoh pemekaran Humbahas itu, kepada wartawan, Rabu (20/2/2019), di Dolok Sanggul menyampaikan, hubungan atau keterkaitan hukum Desa Sosorgotting, Kecamatan Dolok Sanggul dengan pembangunan bendungan PLTMH tidak ada. Sebab, sudah jelas, bahwa batas Desa Sosorgotting dengan Marbun adalah sungai Aek Silang. Sementara akses jalan (road) pembangunan bendungan tersebut berada di diwilayah Marbun atau seberang dari Desa Hutaraja yang dipisahkan sungai.

Dia menjelaskan, sesuai ijin UKL-UPL dan Amdal yang mereka miliki, bahwa lokasi PLTMH berada dikawasan Desa Siunong-unong Julu dan Desa Martodo Kecamatan Baktiraja. Sementara bendungan PLTMH berada di diantara Desa Hutaraja Dolok Sangul dan Desa Marbun Kecamatan Baktiraja. Sebelum UKL UPL dan Amdal diatas, pihaknya sudah sosialisasi dengan warga desa yang bersentuhan dengan PLTMH.

Lebih lanjut, Jhon Eron menegaskan, masyarakat Desa Sosorgotting tidak usah banyak berharap untuk mendapat ganti rugi tanah dari pihak PT. BEL atas pembangunan bendungan PLTMH.

“Kami tidak bisa memberikan ganti rugi. Sebab sesuai dengan ijin yang kami dapat, bahwa kawasan tersebut adalah hutan lindung. Kalau kita melakukan transaksi diatas kawasan, itu pidana,” sebutnya.

Menurut Jhon Eron, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, bahwa potensi satu Mega di kawasan hutan lindung sudah harus mengurus Amdal.

“Kita sudah mengurus Amdal. Namun kita juga mengurus UKL UPL. Untuk mengurus Amdal bukan perkara mudah. Harus sosialisasi dan ditinjau langsung konsultan yang berkompeten,” jelasnya.

Dia memaparkan, untuk mendapatkan ijin tadi, pihaknya harus berjibaku dan melakukan sosialisasi. Tidak tanggung-tanggung proses ijin itu selama lima tahun. Belum lagi membujuk investor untuk bersedia berinvestasi.

“Investor yang kita bawa kesana adalah orang cina. Selama 3,5 tahun kita membujuk investor tersebut untuk back-up dana konstruksi. Dengan syarat, ijin dan lahan adalah urusan PT BEL. Kita gak usah ribut-ribut lah kecewa nanti investor yang kita bawa,” jelasnya.

Lebih jauh, kata Jhon Eron, atas tuntutan warga desa Sosorgotting itu, pihaknya sudah mengalami kerugian sedikitnya Rp 500 juta. Dan hal tersebut sudah dilaporkan ke Polres Humbahas supaya ditindak lanjuti sesuai hukum. Lima hari pihak warga desa Sosorgotting mengganggu proses pengerjaan proyek.

“Per hari, kami dirugikan Rp 100 juta. Sebab jumlah kariawan sebanyak 200 orang dan 60 tenaga kerja asing (TKA). Atas situasi itu, sejumlah alat berat sudah berhenti beroperasi,” ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum warga Sosorgotting yang menuntut ganti rugi tanah itu, Matio Sitorus bersama rekannya mengatakan, jika tidak ada niat baik dari pihak perusahaan untuk membayarkan ganti rugi, warga akan tetap bertahan dan memblokade akses jalan pembangunan PLTMH yang nota bene masih dikuasai oleh warga Desa Sosorgonting.

“Warga akan tetap bertahan dengan tuntutannya. Meski bertaruh nyawa, warga akan akan bertahan,” ungkapnya. (and)

Previous Post 75 Guru SD di Humbahas Dilatih Belajar Sains Kreatif Berinkuiri
Next PostJokowi Tak Permasalahkan Kepemilikan Lahan Prabowo