
Pengacara Poltak Silitonga saat mendampingi Kepala Inspektorat Taput Manoras Taraja membuat pengaduan ke SPKT Polda Sumut. PALAPA POS/Alpon Situmorang
Direktur Eksekutif LBHS Roder Nababan Dipolisikan
TAPANULI UTARA - Surat somasi yang dilayangkan kuasa hukum Kepala Inspektorat Tapanuli Utara dari Kantor Pengacara Poltak Silitonga dua kali tidak mendapat jawaban, Kepala Inspektorat Tapanuli Utara Manoras Taraja resmi mengadukan Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Sekolah (LBHS) Roder Nababan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara.
Langkah upaya hukum ini diambil demi penuntasan dan membersihkan nama baik Kepala Inspektorat yang diduga dituduh menggunakan ijasah palsu.
Poltak Silitonga kuasa hukum yang mendampingi pengaduan Kepala Inspektorat membenarkan upaya terakhir yang harus ditempuh pasca somasi tidak berbalas atau tidak mendapat jawaban.
"Klien kami sudah beritikad baik yakni melayangkan dua kali surat Somasi kepada saudara Roder Nababan. Namun hingga detik ini belum ada jawaban dari Direktur LBHS itu," kata Poltak Silitonga, Jumat (4/2/2022).
Poltak menjelaskan, tidak akan ada laporan ke Polda Sumut apabila Direktur LBHS melakukan klarifikasi atas dua Somasi.
"Walaupun sangat berat, namun langkah ini terpaksa ditempuh klien Saya guna membersihkan nama baiknya, serta menghempaskan tudingan ijasah palsu yang dikenakannya di Universitas Darma Agung,"bebernya.
Pengaduan ini juga sebut Poltak agar klien merasa nama baiknya bersih dan tidak ada lagi narasi-narasi yang dibangun Direktur LBHS yang menurutnya sangat kental mengarah ke pencemaran nama baik serta berita bohong.
Alumni Lembaga Pendidikan Jepang yang meniti karir sebagai advokat tersebut dengan keras membantah serta mengatakan, pemberitaan di media online tanggal 14 Nopember dengan judul “LBHS Minta Poldasu Usut Tuntas Dugaan Ijasah Palsu Kepala Inspektorat Taput” dan juga pengaduan Direktur LBHS ke Poldasu 25 Oktober 2021 sangat merugikan kliennya secara materil dan inmateril.
"Kami patut menduga upaya fitnah, hoax serta pencemaran nama baik kepada klien saya,"tegasnya lagi.
Menurutnya, kliennya Manoras Taraja benar-benar tamat Strata 1 dan alumni Universitas Darma Agung Medan jurusan Fakultas Hukum diwisuda periode I Tahun 1995/1996 pada Sabtu 16 Desember 1995.
"Saya telah lihat dan saksikan ijasahnya asli/sah serta tidak palsu seperti yang dituduhkan," katanya.
Dari informasi Poltak Silitonga saat mendampingi pengaduan, mereka diterima di SPKT Polda Sumut serta diterbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) nomor : STTLP/B/207/II/2022/SPKT/Polda Sumut ditandatangani kepala SPKT AKBP. Drs. Benma Sembiring.
Penulis : Alponso