
Sejumlah pedagang pasar tradisional Balige sampaikan penolakan kebijakan Pemkab Toba, di depan Balerong Balige, Jumat (16/09/2022) sore hari. PALAPA POS/ Desi
Dinilai Tidak Adil, Pedagang Pasar Balige Tolak Kebijakan Bupati Poltak Sitorus
BALIGE - Sejumlah pedagang pasar tradisional Balige kecewa terkait rencana Pemkab Toba akan fungsikan pasar pasca revitalisasi karena dinilai kebijakan Bupati Toba Poltak Sitorus tidak adil, dan bentuk bangunan tidak sesuai dengan kebutuhan pedagang.
Keluhan, kekecewaan dan sejumlah tuntutan disampaikan secara terbuka dalam tulisan di dibagikan terhadap masyarakat pengguna jalan Jalinsum tepatnya di depan Balerong Balige, Jumat (16/09/2022) sore.
Penolakan dilakukan dengan alasan, adanya pengurangan jumlah kios/ petak dari jumlah kios yang terdaftar sebelumnya. Kemudian, petak dengan model meja yang dinilai tidak layak dan tidak sesuai dengan kebutuhan pedagang. Selanjutnya, adanya rencana pengalihan fungsi dan pengosongan balerong, sementara kebutuhan pedagang masih belum terpenuhi. Dan pedagang pasar Balige menyatakan kesiapan untuk dilakukan mediasi untuk mencapai solusi yang adil.
Alfian Siregar (53) pedagang alat tulis dan kelengkapan, mengeluhkan adanya penggelembungan nama pemilik lapak dan kios yang tidak sesuai dengan data awal.
"Ini terjadi penggelembungan nama pedagang, jadi tidak jelas semuanya. Tuntutanya harus dikembalikan hak pedagang, jangan digelembungkan. Kalau mau di bagi sama pedagang yang tidak punya lapak silahkan bangun tempat yang lain atau luaskan bangunan, jangan hak pedagang lama dikurangi. Karena dulu kami memiliki kios didapatkan bukan gratis, kami bayar pajak,” sebutnya.
Pembangunan revitalisasi pasar Balige yang bersumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) T.A 2019, Alfian sangat menyayangkan jika Pemkab Toba tidak memperhatikan bentuk bangunan yang dibutuhkan pedagang.
"Kalian lihat lah dulu ke dalam, kalau yang lapak pakai meja, kalu bentuknya seperti itu layaknya di kota-kota untuk pedagang basah. Kalau jual kain apakah layak? Kita tidak tahu apakah pasar di bangun tanpa memperhatikan kebutuhan pedagang, dan untuk apa di bangun kalau menyengsarakan, sebab menurut kami, pembangunan itu untuk mensejahterakan,”ungkapnya dengan nada kesal.
Para pedagang berdiri di kedua sisi bahu jalan sambil memegang spanduk dan kertas yang berisikan tuntutan para pedagang kepada Pemerintah Kabupaten. Demi memperjuangkan hak-hak mereka, para pedagang yang seakan tidak mengenal usia menyuarakan tuntutan.
"SKRD saya bayar terus, saya tidak pernah terlambat. Jadi tadi lah baru sampai ke saya katanya yang namanya Baginda Siagian 7 lapak jadi tinggal 3, disitulah saya gak terima. Udah susah payah kami dulu ngambilnya itu dari mulai kecil anak-anak saya,”sebut Nursiti br Siahaan (70).
"Dari tahun 79 saya pedagang kain bekas, sekarang plastik. Karena butuh, saya beli lapak itu dengan cara ngutang-ngutang dan sekarang saya juga butuh, karena tidak bisa bekerja yang lain, bapak kami juga sudah sakit-sakitan, sudah stroke makanya tidak bisa datang kemari untuk mempertahankan ini, dia yang dari dulu mempertahankan ini, umurnya sekarang 80,” sebut ibu yang turut bersama para pedagang lainnya menyuarakan tuntutan mereka.
Organisasi sosial pedagang pasar tradisional Balige diketahui sepakat menolak pencabutan nomor petak dan kios yang akan dilakukan Pemkab Toba pada Sabtu (17/09/2022) dan Senin (19/09/2022).
Penulis : Desi