Ilustrasi. PALAPAPOS/Istimewa

Dinas Tata Ruang Catat Pemkot Kota Bekasi Terima 821 PSU

BEKASI - Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi mencatat Pemerintah Kota Bekasi tahun 2020 ini berhasil menerima 821 Bidang Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) dengan total 1.210.216 meter persegi. Pengambilan PSU yang dilakukan Pemkot Bekasi tersebut berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang pedoman penyerahan PSU perumahan dan permukiman di daerah serta beberapa regulasi lainnya.

"Kenapa PSU itu harus diserahkan, intinya adalah agar ada kepastian hukum. Secara luas masyarakat Kota Bekasi dapat mengakses PSU tersebut untuk peningkatan kualitas hidup. Pemerintah daerah dapat melakukan pemeliharaan secara berkelanjutan," kata Kepala Bidang Pengendalian Ruang Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Zeno Bachtiar, Selasa (30/6/2020).

Zeno, sapaan akrabnya juga mengatakan, PSU yang telah diterima dan diambil secara sepihak akan di manfaatkan. Kata dia, Prasarana digunakan untuk jaringan jalan, jaringan saluran air, saluran air hujan drainase dan tempat pembuangan sampah.

Lebih jauh, Zeno menjelaskan, sarana digunakan antara lain perdagangan, sarana pelayanan umum, sarana pendidikan, sarana kesehatan, sarana peribadatan, saran rekreasi dan sarana olahraga lainnya. Sedangkan utilitas digunakan antara lain, jaringan Air bersih,  jaringan listrik, jaringan telpon, jaringan gas dan seterusnya.

"Kita akan memastikan agar PSU itu bisa dimanfaatkan secara luas bagi masyarakat dan memastikan agar pemeliharaan berjalan dengan baik. Selain itu agar PSU ada kepastian hukum," ucap Zeno.

Selanjutnya ia mengatakan, data menunjukan serah terima PSU tahun 2012 sampai tahun 2020 mencapai 821 bidang dengan total lahan 1.210.216 meter persegi. 

Dari 821 bidang PSU ini terdiri pengambilan sepihak 477 bidang dan dengan berita acara kedua belah pihak 344 bidang hingga mencapai total 821 bidang.

"Artinya Pemkot Bekasi kalau melihat hitungan dari BPKAD menerima aset hampir setengah triliun lebih. Intinya kita bersama-sama untuk menjaga agar PSU ini masuk ke Pemkot Bekasi," jelasnya.

Pengambilan PSU sepihak itu, menurutnya, dilakukan jika di kawasan perumahan sudah tidak ada pengembangnya, PSU dibiarkan terlantar. Pemkot Bekasi akan mengambil PSU tersebut secara sepihak.

Namun, sambung Zeno, jika pengambangnya masih ada akan dilakukan melalui mekanisme berita acara serah terima Pemkot Bekasi dengan pihak Pengambang. 

Namun, untuk PSU yang belum diterima Pemkot Bekasi, pihaknya belum bisa memastikan karena setplan perumahan yang ada di Kota Bekasi belum diterima pihaknya dari Dinas Perizinan.

"Kita targetkan dalam satu bulan lima bidang, untuk ukuran PSU itu berbeda-beda ada yang 100 meter, ada yang 1.000 meter, ada yang 2.000 meter dan ada juga yang 70 meter. Karena PSU tergantung Setplannya," terangnya.

Diakuinya, PSU yang telah diserahkan maupun yang diambil secara sepihak, tidak hanya untuk dijadikan fasilitas umum. PSU juga bisa dikelola pihak ketiga atau asyarakat dan itu dikelola bagian aset melalui mekanisme.

"Kita pastikan PSU yang diterima maupun yang kita ambil secara sepihak akan dimanfaatkan secara luas untuk masyarakat Kota Bekasi agar dapat meningkatkan kualitas hidup dengan baik," ungkapnya. (lam)

Previous Post Jelang HUT Bhayangkara, Kapolres Taput Ziarah Makam Pahlawan
Next PostWabup Taput Ikuti Rakor Optimalisasi Pendapatan Daerah