Dinas Pendidikan Kota Bekasi Diduga Kangkangi Perwal Nomor 34 Tahun 2020
BEKASI - Dinas Pendidikan Kota Bekasi diduga melanggar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 34 Tahun 2020 tentang PPDB Online.
Pelanggaran tersebut yakni Dinas Pendidikan terhitung Kamis (11/6/2020), mulai membolehkan pendaftaran bagi calon siswa yang memiliki NIK KK dibawah satu tahun. Padahal, pada pasal 14 poin 3 Perwal Nomor 34 Tahun 2020 berbunyi 'Domisili calon peserta didik sebagaimana dalam ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB terakhir pada tanggal 1 Juli 2019’.
"Kita menemukan fakta bahwa terhitung hari ini terjadi perubahan pada aplikasi PPDB Online yang semula pendaftaran hanya dibolehkan bagi warga yang memiliki kartu keluarga minimal satu tahun, tapi sekarang menjadi enam bulan. Fakta ini bertentangan dengan Perwal 34 Tahun 2020," ungkap Ketua Umum PC PMII Kota Bekasi, Muhammad Hisyam, Kamis (11/6/2020).
Menurut Hisyam, Perwal 34 merupakan payung hukum pelaksanaan PPDB Online yang mesti dijalankan oleh Dinas Pendidikan selaku stakeholder yang membidangi. Perubahan pada aplikasi, kata Hisyam, adalah pelanggaran yang tidak boleh dilakukan oleh instansi pemerintah sebagai lembaga yang membuat produk kebijakan.
"Apapun alasannya, perubahan tanpa payung hukum adalah pelanggaran. Saya kira Wali Kota harus tegas dalam hal ini. Jangan sampai unsur pemerintahan sendiri yang melanggar kebijakan yang diterbitkan," ujar Hisyam.
"Masa Dinas Pendidikan melanggar Peraturan Wali Kota," ungkapnya.
Baca Juga: PPDB Online di Kota Bekasi Kurang Efektif, Sekolah Dipadati Calon Orangtua Siswa
Baca Juga: PMII Kota Bekasi: Perwal 34 Langgar UUD 45
Baca Juga: Sewa Aplikasi Rp 1,1 Miliar, Hari Pertama PPDB Online Kota Bekasi Server Bermasalah
Baca Juga: Hari Pertama, Orangtua Siswa Belum Ngerti Soal PPDB Online
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah mengakui pihaknya telah merubah aplikasi pendaftaran PPDB Online. Hanya saja, Inayatullah mengakui pihaknya tengah mengajukan surat kepada Kemendikbud terkait usulan perubahan payung hukum.
"Di dalam Permendikbud diatur mengenai itu. Makanya kita mau ajukan surat ke Kementerian untuk perubahan Perwal, karena yang zonasi satu tahun semua. Akibatnya, masyarakat tidak terakomodir dibawah satu tahun tidak terbaca. Kalau data yang konsolidasi sudah clear semua. Kita ajukan perubahan dari setahun jadi enam bulan. Tapi ini baru rencana," kata Inayatullah saat dikonfirmasi.
Perubahan pada aplikasi, diduga karena mencuatnya desakan masyarakat berdomisili di Kota Bekasi di bawah satu tahun.
"Kalau diaplikasi sudah bisa karena proses sedang berjalan sambil memperbaiki perubahan perwal," katanya.
Kendati begitu, Inayatullah menampik terjadinya pelanggaran pada payung hukum. Dengan alasan, semua proses tengah berjalan.
"Tidak melangkahi Perwal karena semua sedang proses, ini kan kita kaji," pungkasnya.(lam)