Batik Kota Bekasi (kiri) yang telah memiliki hak cipta di Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM, dijiplak dan dimenangkan Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi. PALAPAPOS/Nuralam

Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi Terancam Digugat

BEKASI - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Tedi Hafni Tresnadi menyayangkan penjiplakan motif dan pakem Batik Kota Bekasi yang dilakukan Agung Sulistyo, kontestan yang menjadi juara I dalam Lomba Desain Batik Tahun 2019 yang diselenggarakan Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi pada Mei lalu.

"Kita akan meminta klarifikasi kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi dan berkoordinasi dengan pencipta Batik Bekasi, nanti kita akan ketahui langkah selanjutnya," ucapnya.

Dalam konfirmasi yang akan dilakukan nanti, lanjut Tedi, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi mendesak konten yang tersiar di media sosial agar dicopot. Hal itu kata Tedi, agar tidak menimbulkan persoalan lebih lanjut.

"Kita pasti akan minta konten di media sosial agar dicopot. Jika itu tidak dilakukan, maka kita akan menempuh cara lain, bila perlu kita gugat melalui hak cipta," tegasnya.

Sebelumnya, Batik Kota Bekasi yang telah memiliki hak cipta dijiplak dan menjadi pemenang dalam Lomba Desain Batik Tahun 2019.

Hal itu diketahui dalam postingan instagram akun milik Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi yang mengunggah Juara I Lomba Desain Batik bernama Agung Sulistyo, dengan memposting hasil karya yang sama persis dengan batik milik Kota Bekasi.

Sejak diupload, postingan tersebut diserbu netizen dengan beragam sindiran. "Wow keren pol, tapi sayang banget karya ini plagiat dari Kota Bekasi. Harusnya juri tahu dan jeli," ketus akun bernama @soenokoindah.

"Itulah harusnya Disparbud Kota Bekasi juga bergerak karena sudah ada haknya say, karena ini bukan milik perorangan tetapi menyangkut kepemilikan desain kota," tambahnya. (lam)

Previous Post Ungkap Defisit Anggaran, Komisi III DPRD Kota Bekasi Desak Kepala OPD Minim Pendapatan Dicopot
Next PostDPRD Kota Bekasi Soroti Perda Tak Produktif