Kedua tersangka pelaku perampokan bermoduskan hipnotis digelandang ke Mapolres Taput beserta barang bukti. PALAPA POS/Alpon Situmorang

Dihipnotis, Perampok Perdaya Pensiunan PNS

TAPUT - Menggunakan modus hipnotis, seorang pensiunan PNS di Tapanuli Utara bernama Mulia Jasa Panjaitan dirampok dua pelaku kejahatan, Rabu (6/2/2019), sekira pukul 10.00 WIB.

Terkait perampokan dengan memperdaya korbannya dibenarkan Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas Aiptu Sutomo. Dikatakannya, aksi tersebut dilakukan usai korban mengambil gaji pensiunnya di Kantor Pos Tarutung.

“Kejadiannya usai korban ambil uang dari Kantor Pos,” kata Aiptu Sutomo , Kamis (7/2/2019).

Dikatakan Sutomo, usai dari Kantor Pos, korban diikuti kedua pelaku. Kemudian mengajak korban berbicara dan mengajaknya naik ke atas mobil. Tanpa disadarinya, uang yang diambilnya sudah berada di tangan pelaku. Korban baru sadar setelah ia diturunkan pelaku dari dalam mobil.

“Pelapor saat berbicara dengan kedua pelaku tidak menyadari bahwa uang gajinya sebesar Rp 3 juta sudah berada pada pelaku. Setelah diturunkan dari mobil, dirinya baru sadar bahwa uang pensiunan di saku kirinya telah lenyap,” katanya.

Dikatakan Sutomo, setelah korban melapor ke Mapolres Taput, Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil membekuk kedua tersangka sekira pukul 10.30 WIB di Jalan Tarutung, Siborongborong, Desa Sitabotabo.

“Beruntung pelapor cepat melapor ke Polres, sehingga kedua pelaku hipnotis berhasil ditangkap,” tambahnya.

Sutomo menerangkan, kedua tersangka berinisial DH (50) dan EB (56). Keduanya merupakan penduduk dari luar Tapanuli Utara. DH merupakan warga Parak Batung Labuhan Tarok Kecamatan Bungus Teluk Kabung Kota Padang, Sumatera Barat.

Sedangkan EB merupakan warga Bonai Indah Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat. “Memang benar kedua pelaku bukan warga Tapanuli Utara,” katanya.

Dalam kasus ini, lanjut Sutomo, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam Metalik dengan Nomor Polisi BA 1792 BF, 1 buah STNK mobil.

“Tiga buah HP milik tersangka, uang sebesar Rp 2.770.000, 1 buah pisau belati ukuran kurang lebih 10 cm milik tersangka, 1 buah jaket warna biru list hitam, 2 buah dompet warna hitam dan coklat, dan 1 buah jimat milik tersangka yang digunakan saat melakukan kejahatan,” tukasnya. (als)

Previous Post ASN Humbahas Diminta Jadi Panutan Bagi Masyarakat
Next PostCapres-Cawapres Panama Papers Dinilai Tak Miliki Legitimasi Moral