Puluhan calon haji yang gagal berangkat menggeruduk kantor PT. Bengkel Rohani di Bekasi Timur menuntut pertanggungjawaban. (PALAPA POS/ NURALAM)

Diduga Tipu Jamaah, PT Bengkel Rohani Digeruduk Calon Haji

BEKASI - Puluhan calon Jama’ah Haji yang gagal berangkat ke Tanah Suci Mekah, Minggu (8/12/2019) siang, menggeruduk kantor PT. Bengkel Rohani Cabang Bekasi yang berada di Ruko Kalimas, Jalan Inspeksi Kalimalang, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Minggu (8/12/2019)

Para calon haji ini meminta pertanggungjawaban PT. Bengkel Rohani dengan segera memberangkatkan mereka ke Mekah atau memulangkan uang yang sudah masuk sejak lima tahun lalu sebagai investasi.

Jajang Rahmat, salah seorang yang telah menginvestasikan uangnya di PT. Bengkel Rohani merasa ditipu. Sebab janji yang diberikan PT. Bengkel Rohani tidak kunjung terealisasi. Padahal, berdasarkan surat perjanjian yang ditandatangani kedua pihak, sejak memberikan uang investasi maka akan diberangkatkan ke Mekah untuk menunaikan ibadah haji lima tahun setelahnya.

“Saya menandatangani perjanjian Investasi lima tahun lalu dengan modal awal Rp20 juta. Saat itu saya dijanjikan lima tahun sesudah penyetoran berangkat haji tanpa mengantri. Saat itu Kita dijanjikan langsung oleh Sunarsih alias Abu Aqila selaku Direktur PT. Bengkel Rohani,” ungkap Jajang kepada awak media.

Ia mengatakan, puluhan orang yang datang adalah investor yang telah mendaftar sejak tahun 2013 - 2014 lalu. Seharusnya, kata Jajang, tahun ini sudah berangkat haji, namun faktanya tidak demikian.

“Kita juga sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak PT. Bengkel Rohani, tetapi tidak ada tanggapan dan solusi, hanya janji-janji saja yang tidak terealisasi hingga sekarang,” ujarnya.

Jajang membeberkan, bahwa calon jamaah yang tercatat sekitar 300 orang yang sudah menyetorkan uangnya untuk investasi berangkat haji. Dengan kejadian ini, Jajang dan jamaah lainnya mengadukan keluhannya kepada Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (LBH-APSI) Jawa Barat. Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdatul Ulama (LPBH NU) Kota Bekasi, serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keluarga Indonesia.

“Kami sudah mengadukan kejadian ini ke LBH, dan sudah kami kuasakan permasalahan ini agar bisa diselesaikan. Kami harap agar dapat diproses secara hukum,” jelasnya.

Sementara, Kuasa Hukum LPBH NU Kota Bekasi, Ayi Nurdin mengatakan PT. Bengkel Rohani telah mempromosikan melalui stasiun radio pada tahun 2013 lalu. Dan hari ini pihaknya sebagai kuasa hukum para calon jamaah melihat ketidakadilan yang dilakukan PT. Bengkel Rohani kepada calon jamaah atau Investor.

“Pemimpin PT. Bengkel Rohani Abu Aqila pun statusnya sewkarang sebagai tersangka, namun sampai hari ini belum juga ditahan dan masih beroperasi, para korban merasa ini tidak adil,” ungkap Ayi.

Lanjut dia, PT Bengkel Rohani mengeluarkan sebuah program yaitu program Investasi Haji dengan nilai setor awal sebesar Rp20 juta. Setelah jamaah menyetor uang tersebut, maka lima tahun kemudian jamaah bisa langsung berangkat haji tanpa antri.

Menurut Ayi, Abu Aqila adalah salah satu narasumber yang mengisi acara dakwah di salah satu Media Elektronik (Radio) yang di Bekasi. Kata dia, hampir 90 persen dari korban mengetahui program Investasi Haji dari iklan di Radio tersebut.

“Diiklannya mengatakan, bahwa Program Investasi ini bebas Riba, karena haji ini kuotanya  bukan oleh pemerintah dan bukan visa haji yang dikeluarkan oleh Kementarian Agama,” terangnya.

Sementara, yang membuat warga tergiur, kata Ayi karena PT. Bengkel Rohani atau Abu Aqila mempunyai hubungan khusus dengan Raja Arab Saudi. Karena itu, Abu Aqila memiliki kuota khusus untuk memberangkatkan haji tanpa harus melalui Kementerian Agama.

Namun pada kenyataannya, Ayi membeberkan para jamaah yang berinvestasi sejak 2013-2014 tidak kunjung diberangkatkan.

“Hari ini para korban sebanyak 64 orang memberi kuasa kepada Kami untuk memperoses PT. Bengkel Rohani secara hukum,” ungkapnya.

Diinformasikan bahwa program Investasi Haji PT. Bengkel Rohani telah diikuti oleh ratusan orang. Namun sudah lima tahun belum juga diberangkatkan mencapai 63 orang dengan jumlah setoran mencapai Rp 1.603.870.000. Masing-masing korban berinvestasi mulai dari Rp 20 juta, hingga Rp 50 juta. (lam)

Previous Post Ketua DPRD Tebing Tinggi: Pengesahan AKD Tidak Memenuhi Syarat
Next PostKunker Komisi VI DPR RI, Wabup Taput Sampaikan Proposal Pendirian Universitas Negeri