
Kepala BKD Humbahas Domu Lumban Gaol saat memberi keterangan kepada wartawan. PALAPAPOS/Andi Siregar
Diduga Selingkuh dengan Iparnya, Oknum PNS di Humbahas Terancam Sanksi Berat
DOLOK SANGGUL - Diduga selingkuh dengan iparnya, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Camat Parlilitan, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) berinisial BM diancam sanksi berat. Demikian ditegaskan kepala BKD Humbahas, Domu Lumban Gaol kepada wartawan, Senin (20/5/2019) di kantornya.
Diakui Domu, hasil klarifikasi dan pemeriksaan tim dari Kabupaten Humbahas di Kantor Camat Parlilitan, Jumat (17/5) lalu, yang bersangkutan mengakui melakukan tindakan asusila/perselingkuhan dengan wanita yang telah bersuami berinisial IT.
Untuk itu, sambungnya, sesuai dengan perbuatannya, kepada ASN tersebut akan diberikan sanksi tegas dan berat sesuai dengan PP 53/2010. Sanksi berat sesuai dengan PP 53/2010 adalah pencopotan jabatan, penurunan pangkat satu tingkat, pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat.
“Karena oknum tersebut hanya staf fungsional di kantor camat, kepada yang bersangkutan diancam penurunan pangkat satu tingkat. Jadi dari golongan II D akan diturunkan menjadi II C,” tegasnya.
Ditambahkan Domu, jika perselingkuhan itu tetap berlanjut yang bersangkutan bisa dipecat dari korps ASN. Sebelumnya, bahwa perselingkuhan dua sejoli yang sudah berumahtangga itu dengan cepat viral di media sosial.
Camat Parlilitan Eliapzan Sihotang kepada wartawan mengakui bahwa BM telah menjalin hubungan terlarang dengan IT, wanita yang sudah memiliki empat anak itu selama lebih kurang tiga bulan terakhir. Adapun dua video yang beradegan mesra yang beredar luas dan sudah viral itu juga diakui mereka rekam sendiri sebagai koleksi pribadi mereka.
"Saat diperiksa, BM mengakui perselingkuhan itu. Begitu juga dengan video yang sudah beredar itu, juga diakui dia sendiri yang merekam dengan menggunakan selulernya dan dia bagikan kepada IT atas permintaannya. Video itu diduga kuat beredar dari HP si wanita itu saat senam fitnes bersama rekannya. Rekannya itulah diduga yang menyebarkan video itu kepada keluarga wanita itu di Jakarta seperti berita yang sudah viral itu," kata Eliapzan.
Lebih jauh, ia menuturkan, dalam pemeriksaan itu, BM mengakui bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji untuk tidak mengulanginya kembali. Selain itu, dia juga mengatakan bersedia dan berusaha untuk rujuk kembali bersama istrinya. Meski demikian, tim tetap mengeluarkan rekomendasi untuk memberikan hukuman berat kepadanya sesuai dengan aturan dan UU ASN
"Perbuatan BM sudah sangat mempermalukan marwah ASN di Kabupaten Humbahas, khususnya Kantor Camat Parlilitan. Untuk itu, tim tadi sudah membuat rekomendasi untuk memberikan hukuman berat kepada yang bersangkutan. Biarlah nanti pimpinan yang menentukan hukuman berat mana yang dijatuhkan kepada dia. Bisa saja pangkatnya diturunkan, diberhentikan dengan hormat dan diberhentikan dengan tidak hormat," sebutnya.
Belajar dari kejadian itu, Eliapzan berharap peristiwa seperti itu tidak pernah terulang lagi di daerah itu. Selain menjadi aib di tengah-tengah keluarga, perilaku demikian juga menurut dia sangat memalukan dan bertentangan dengan adat istiadat dan agama. (and)