Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Supandi Budiman. PALAPAPOS/Nuralam

Diduga Dihilangkan, BPKAD Kota Bekasi Pertanyakan Aset Pasar Kranji

BEKASI - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Supandi Budiman mempertanyakan aset Pasar Kranji yang disulap menjadi bangunan ruko baru. Selain itu, Supandi membantah pihaknya menerima pembayaran sewa lahan di lokasi tersebut.

"Kita mempertanyakan barang atau hasil bangunan lama dikemanakan. Soal pembayaran juga silahkan minta buktinya kalau sudah dibayarkan ke kas daerah. Kan saat ini kita masih mengajukan proses lelang kepada KPKNL, jadi belum ada penghapusan aset Pasar Kranji," ungkap Supandi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/7/2020).

Mengenai sewa lahan, Supandi mengakui, bahwa pihak mana pun diperkenankan melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kota Bekasi, namun proses tersebut diatur dalam ketentuan.

"Berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dijelaskan setiap BMD bisa dimanfaatkan pihak lain dengan ketentuan yang diikat dalam perjanjian antara pengelola dengan pemerintah daerah. Dalam perjanjian akan muncul hak dan kewajiban. Kewajiban terpenting adalah membayar sewa lahan, karena ada retribusi terhadap pemerintah daerah sesuai ketentuan yang ada," terangnya.

BACA JUGA: Pembangunan TPS di Pasar Kranji Baru, PT ABB Diduga Curi Start Revitalisasi

Terkait permasalahan ruko, ia menuturkan, bahwa ruko masih bagian satu hamparan dengan pasar. "Tentu, kalau ini mau direvitalisasi, maka proses awalnya adalah penghapusan barang milik daerah. Karena setiap mau bangun, barang atau bangunan yang ada kan dibongkar. Di dalam pembongkaran itu sendiri nanti dinilai, aset ini nilai ekonomisnya berapa. Proses ini kita minta ke KPKNL sampai ditetapkan nilainya, selanjutnya, KPKNL melakukan lelang secara online. Tetapi, itu kalau aset nilainya diatas Rp20 juta," papar Supandi.

Sebagai langkah lanjut, Supandi akan memanggil PT Anisa Bintang Blitar selaku pihak yang ditengarai menghilangkan aset BMD dan memanfaatkan lahan milik daerah. Selain itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi juga akan dipanggil sebagai pihak yang mendapat amanah mengelola lahan tersebut.

"Kita akan panggil PT ABB dan Disperindag untuk menjelaskan terkait penghapusan aset tersebut. Soal sanksi, kita akan lihat nilai aset. Kan nanti Pertanggungjawabannya bagaimana bila pemenang lelang penghapusan aset datang dan mempertanyakan bangunannya," tandasnya. (lam)

BACA JUGA: Komisi II: Hentikan Pembangunan Ruko Tanpa IMB di Pasar Kranji

BACA JUGA: Revitalisasi Pasar Kranji Tengah Berjalan, Pengembang Diduga Bangun Ruko Tanpa IMB

 

Previous Post Personil Koramil 13 Tebing Tinggi Jalani Rapid Test
Next PostSatu Warga Kota Tebing Tinggi Positif Covid-19 Meninggal Dunia