Komisi I DPRD Kota Bekasi memanggil Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Bekasi serta FS GTK, Senin (2/12/2019). PALAPA POS/Nuralam

Diduga Bentuk Forum Ilegal, Ketua FS GTK Terancam Dipecat

BEKASI - Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah menyatakan keberadaan Forum Silaturahmi Guru dan Tenaga Kependidikan (FS GTK) Kota Bekasi ilegal, karena pihaknya tidak pernah mengetahui keberadaan forum tersebut. Ketua FS GTK Lukmanul Hakim terancam dipecat karena diduga membentuk forum ilegal.  

Inayatullah juga menyayangkan aksi para guru ke DPRD Kota Bekasi pekan kemarin pada saat jam belajar sekolah dan tanpa adanya permohonan izin kepada Dinas Pendidikan.

"Yang jelas saya gak paham ada forum itu dan memang tidak ada laporan saat aksi. Biar saja nanti BKPPD yang menangani," kata Inayatullah usai mengikuti rapat klarifikasi terkait aksi para guru di Komisi I DPRD Kota Bekasi, Senin (2/12/2019).

Mengenai sanksi, Inayatullah mengacu pada Peraturan Wali Kota Bekasi tentang tatacara penilaian kinerja, dari hal itu, maka sanksi akan diberikan.

"Kan kita ada Perwal tentang tatacara penilaian kinerja, kita akan beri sanksi tetapi kita panggil dan klarifikasi dulu," ujarnya.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Karto mengatakan, TKK merupakan bagian dari pemerintah yang harus taat terhadap peraturan dan disiplin kerja. Apalagi, Lukmanul Hakim yang mengklaim sebagai Ketua Forum Silaturahmi Guru dan TKK mendapatkan gaji dari pemerintah.

"Klarifikasi terkait pernyataan Lukman. Memang kegiatan mereka itu tidak sepengetahuan kita dan tidak ada izin. Sedangkan yang bersangkutan TKK, dan mendapatkan honor dari Pemda setiap bulannya. Kalau sekarang menuntut dasarnya apa dan apa kapasitasnya?, itu kan kurang ajar," tegas Karto.

Baca Juga: RAPBD 2020 Disahkan, DPRD Kota Bekasi Catat Sejarah Baru

Pemkot Bekasi Belum Sanggup, Kenaikan Gaji GTK dan TKK Terancam Batal

Baca Juga: Minus Fraksi Golkar Persatuan, Fraksi di DPRD Kota Bekasi Temui Pendemo

Baca Juga: Demo DPRD Kota Bekasi, Ratusan Guru dan TKK Tuntut RAPBD 2020 Disahkan

Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Usulkan Kenaikan Gaji Guru Honorer Jadi Rp 4,5 Juta

Dia mengungkapkan ketidakhadiran Lukmanul Hakim untuk memenuhi panggilan dari Komisi I DPRD Kota Bekasi akan menyudutkan posisinya sebagai pegawai kontrak Pemerintah. Sehingga, sanksi pemecatan bisa dilakukan dengan mengedepankan mekanisme dan prosedur berlaku.

"Dengan pertemuan hari ini kan menjawab itu tidak benar. Berarti kan, apa yang disampaikan dia (orator) hoaks atau berita palsu. Kalau hoaks berarti ada sanksi. Kita akan beri sanksi. Pecat aja untungnya apa. Kan yang mecat bukan saya. Kalau menurut saya ya pecat aja,” tandasnya.

Desakan pemecatan Lukmanul Hakim juga dilontarkan Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Abdul Rojak dalam rapat bersama Dinas Pendidikan dan BKPPD Kota Bekasi, Senin (2/12/2019).

Abdul Rojak menyayangkan ketidakhadiran Lukmanul Hakim sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam memobilisasi para guru untuk menuntut tidak ada pemangkasan gaji dan pengesahan RAPBD 2020.

Menurutnya, surat yang dilayangkan Lukman kepada Komisi I sebagai sinyal ketidaktpatuhan dirinya terhadap lembaga yang diakui oleh Negara.

"Kami menyayangkan ketidakhadiran saudara Lukman. Tadi dijelaskan aksi kemarin tanpa seizin Dinas Pendidikan dan BKPPD juga tidak tahu. Kadisdik juga mengatakan forum itu ilegal sehingga yang bersangkutan bisa terkena sanksi," ungkap Abdul Rojak.

Dalam kesempatan itu, Komisi I mendesak memberikan sanksi tegas terkait tindak indisipliner kepada Lukmanul Hakim.

"Demo berdasarkan hoaks, ini sangat disesalkan. Kita memberikan waktu satu minggu kepada Disdik dan BKPPD untuk mengambil tindakan tegas," tegasnya. (lam)

Previous Post Peningkatan SDM, Desa Robean Berikan Les Tambahan Untuk Anak Sekolah
Next PostSoal Pajak Online, Bapemperda DPRD Kota Bekasi Dorong Eksekutif Usulkan Pembentukan Perda Inisiatif