Saksi Susi, asisten rumah tangga (ART) keluarga mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo dalam persidangan kassus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (31/10/2022). PALAPA POS/ IST

Dianggap Berbelit, Majelis Hakim Minta Saksi Susi ART Sambo Dihadirkan Setiap Sidang

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) meminta agar Susi dihadirkan terus sebagai saksi pada persidangan kassus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu disampikan hakim kepada Susi, asisten rumah tangga (ART) keluarga mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo dicecar pertanyaan, dan dinilai keterangannya berubah-ubah, dan saksi bisa nantinya terancam pidana.

"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat, saya enggak nanya langsung buru-buru jawab,"kata hakim ketua Wahyu Iman Santosa di ruang sidang PN Jaksel, Jakarta, Senin (311/10/22022).

Majelis hakim menilai jawaban Susi berubah-ubah ketika ditanyakan terkait beberapa peristiwa. Ia menyebut keterangan Susi di persidangan berbeda dengan keterangan yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP).

Susi dihadirkan dalam sidang pemeriksaan keterangan saksi terhadap terdakwa Bharada Richard E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

BACA JUGA : Majelis Hakim Tolak Keberatan Penasehat Hukum FS, FC, RR dan Kuat Di antaranya peristiwa pada 4 Juli lalu, di mana Brigadir J disebutkan mengangkat Putri Candrawathi dalam posisi tengah rebahan di sofa ruang keluarga rumah di Magelang untuk diangkat ke lantai dua. "Ini saudara mengatakan, 'Setelah kami melihat saudara Nofriansyah Yosua Hutabarat mengangkat badan Ibu Putri Candrawathi, Kuat dan Richard serta saya kaget, kemudian Richard, terdakwa saat ini mengatakan, 'Jangan gitu lah, bang'. Kuat bilang, 'Yos, jangan gitu,'"kata hakim anggota Morgan Simanjuntak membacakan keterangan Susi dalam BAP.

Sementara dalam kesaksian di persidangan, Susi menyebut bahwa Brigadir J belum sempat mengangkat Putri. "Belum, sempat mau ngangkat, tapi sama Om Kuat dipenging (dilarang), 'Om, jangan ngangkat-ngangkat Ibu (Putri Candrawathi),"kata Susi.

Karena keterangannya yang berubah-ubah dan berbeda dari BAP tersebut, hakim pun sampai berulang kali menanyakan kepada Susi keterangan manakah yang bena. Di BAP bohong?,"tanya Wahyu. "Tidak (bohong), karena pikiran saya kacau,"jawab Susi menjawab pertanyaan hakim.

Kepada hakim dipersidangan, Susi menyebut bahwa keterangannya yang betul adalah yang diberikan di persidangan. Ia menyebut dirinya berada dalam kondisi takut ketika memberikan keterangan untuk BAP sehingga terjadi perbedaan keterangan dengan di persidangan.

"Takutan di BAP, soalnya saya tidak tahu apa-apa, pertama kejadian saya pani," ungkapnya.

Selanjutnya Wahyu mengatakan, bila keterangan Susi akan dikonfrontir dengan keterangan saksi lainnya.

"Saudara penuntut umum, besok dia akan diproses dengan saudara Kuat (Kuat Ma'ruf), besok Rabu. Nanti kita lihat, biarin saja, nanti pada saat dia berubah disitu baru kita tetapkan tersangka,"ucap Wahyu.

"Saudara saksi ini tolong dipisahkan dengan saksi yang lain nanti kita 'kroscek' dengan saksi yang lain sejauh mana dia berbohong," kata Wahyu.

Jaksa penuntut umum (JPU) Agus Kurniawan juga mencurigai Susi memakai alat bantu handsfree yang menuntunnya menjawab pertanyaan-pertanyaan di persidangan lantaran keterangannya yang diberikan saksi janggal, seperti terdiam sesaat ketika ingin menjawab.

"Jujur saja, apakah saudara saksi di dalam memberikan keterangan menggunakan handsfree? Atau ada yang mengajari saudara?" tanya JPU.

"Tidak ada," jawab Susi.

Adapun penasihat hukum Bharada E Ronny Talapessy meminta majelis hakim agar menjatuhkan Susi dengan ancaman pidana karena dianggap memberikan kesaksian palsu.

"Izin majelis, ini kan terkai aturan persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang kesaksian palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun penjara,”ujarnya.

Sidang pemeriksaan saksi Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menghadirkan belasan saksi yang terdiri dari ART, ajudan, serta sopir yang bekerja untuk Ferdy Sambo. (ant/red)

Previous Post Timnas U-20 Siap Hadapi Moldova di Turki
Next PostPlt. Wali Kota Bekasi Sampaikan Arahan Kepada Siswa SMAN 9